JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menyerahkan salinan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai penundaan pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Idrus berharap putusan PTUN dapat menjadi dasar bagi pimpinan DPR untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan Fraksi Golkar di parlemen.
"Kami serahkan kepada pimpinan DPR, paling tidak diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian masalah Fraksi Golkar," kata Idrus di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dalam kesempatan itu, Idrus didampingi Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin, Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Ahmadi Noor Supit, Bendahara Fraksi Golkar Robert Kardinal, dan lainnya. Mereka semua mendukung kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Aburizal Bakrie. Adapun pimpinan DPR yang menerima mereka adalah Ketua DPR Setya Novanto serta Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Selain menyerahkan surat putusan sela PTUN, Idrus juga menyerahkan surat pernyataan bahwa tidak ada pergantian susunan personalia dan alat kelengkapan DPR dari Fraksi Partai Golkar. Ia menegaskan, sesuai SK DPP Partai Golkar Nomor 362/2014 tertanggal 16 Oktober 2014, pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR adalah Ade Komarudin sebagai ketua, Bambang Soesatyo sebagai sekretaris, dan Robert Kardinal sebagai bendahara fraksi.
"Memerintahkan kepada tergugat (kubu Agung Laksono) untuk tidak melakukan tindakan-tindakan penerbitan SK mengenai kepengurusan hasil Munas Ancol sampai ada keputusan tetap atau ada ketetapan lain yang mencabut," ucap Idrus saat membacakan salah satu poin putusan sela PTUN.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyampaikan bahwa penetapan kepengurusan Fraksi Golkar harus dibacakan dalam rapat paripurna. Namun, pimpinan DPR belum dapat memutuskan waktu pembacaan surat sampai masalah internal selesai atau ada keputusan hukum tetap.
"Daripada bertengkar, kita tunggu saja masalahnya sampai selesai. Jangan pimpinan dipaksa mengimpor konflik yang berbahaya," ucap Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.