JAKARTA, KOMPAS.com -- Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menyinggung rencana hukuman mati warga negara Australia dalam pertemuannya dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Grigson, Selasa (31/3/2015). Menurut Kalla, kedua negara sama-sama memahami posisi masing-masing terkait hukuman mati.
"Itu hanya disinggung sedikit karena semua sudah tenang, di sini sudah agak tenang. Setiap hari tidak ada di TV. Australia juga begitu, jadi tidak lagi banyak disinggung," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.
Kalla kembali menyampaikan bahwa Australia menghormati keputusan pemerintah yang berencana mengeksekusi dua warga negaranya yang menjadi terpidana mati kasus narkoba. Upaya yang dilakukan Australia agar Indonesia menghentikan rencana eksekusi mati tersebut bertujuan untuk menenangkan warga Australia.
"Kita memahami Aussie, Aussie juga harus memahami posisi kita. Sama saja semuanya, cuma untuk menenangkan masyarakat saja," kata Kalla.
Secara terpisah, Grigson enggan mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Kalla terkait rencana eksekusi mati dua warga negaranya.
"Saya pikir itu bukan praktik diplomatik yang baik untuk memaparkan detail pembicaraan yang dilakukan. Menurut saya, akan sangat baik jika wapres bilang kami lebih banyak bicara soal bisnis dan infrastruktur," ujar dia.
Hingga hari ini, Kejaksaan Agung belum melaksanakan eksekusi terhadap dua WN Australia, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pada (30/3/2015), Jaksa Agung kembali menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang diajukan beberapa terpidana.
Keduanya mengajukan gugatan surat keputusan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut diperkirakan selesai pada awal April 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.