Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana dan Kasus "Payment Gateway"

Kompas.com - 27/03/2015, 09:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Merasa dikriminalisasi

Melalui kuasa hukumnya, Denny protes atas penetapan tersangka itu. Dia menuding tujuan penyidikan atas dirinya bukan penegakan hukum, melainkan aksi membungkam pegiat antikorupsi.

"Konteks kasus ini dilatarbelakangi sikap kritis Denny yang membela KPK dan mengkritik Budi Gunawan dan korps kepolisian. Selain kasus ini, ada beberapa laporan Polisi ke Denny Indrayana yang tiba-tiba muncul setelah ia menunjukan sikap kritis membela KPK. Salah satunya mengenai pernyataan 'jurus mabuk' Budi Gunawan," ujar Denny, melalui surat yang diberikan kepada kuasa hukumnya.

Denny menduga, penetapannya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi terhadap dirinya berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang janggal. Pertama, penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan. Hal ini, menurut dia, dilihat dari waktu yang sama antara pembuatan laporan Polisi dengan surat perintah penyidikan yakni 24 Februari 2015.

Kedua, penyidik dianggap terlambat memberi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penuntut umum. Menurut dia, tidak mungkin SPDP diterima penuntut pada hari yang sama dengan dibuatnya laporan. Hal ini dianggap melanggar Pasal 109 ayat (1) KUHP dan Pasal 25 ayat (1) Perkap Nomor 14 Tahun 2012.

Ketiga, penyidikan terhadap Denny dinilai prematur. Salah satu pasal yang disangkakan ke Denny adalah Pasal 55 KUHP, yakni menyuruh atau memfasilitasi tindak pidana sehingga mestinya ada penetapan tersangka yang lain terlebih dahulu.

Hal itu ditanggapi dingin oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Rikwanto. Rikwanto meminta Denny Indrayana tidak menebar opini bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi.

"Jangan seperti itulah ya. Sebaiknya jika ada pernyataan apa pun, dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Itu jauh lebih baik," ujar Rikwanto.

Rikwanto menegaskan bahwa proses hukum yang menimpa Denny bukan kriminalisasi. ia menyebut, istilah kriminalisasi adalah menciptakan perkara hukum yang tidak ada menjadi ada. Sementara, perkara hukum Denny memiliki unsur pidana dan penyalahgunaan wewenang serta layak untuk diproses.

"Apalagi ada pelapornya. Silakan tanya saja ke pelapor, apakah dia melapor, polisi yang suruh? Ini murni proses hukum," lanjut Rikwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com