Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angket terhadap Menkumham Dinilai Akan Pengaruhi Putusan PTUN Terkait Konflik Golkar

Kompas.com - 26/03/2015, 07:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan hak angket anggota DPR terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait pengesahan kepengurusan Golkar dinilai akan mengganggu hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengambil putusan. Akademisi hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, jika hak angket dan gugatan dilakukan bersamaan, hal itu akan menimbulkan komplikasi permasalahan hukum baru.

"Hakim PTUN yang mengadili gugatan Golkar kubu Aburizal, justru potensial menjadi tersandera dan kehilangan independensi dalam memeriksa, mengadili, dan membuat putusan atas gugatan ini," ujar Bayu kepada Kompas.com, Rabu (25/3/2015).

Menurut Bayu, jika angket DPR keluar terlebih dahulu sebelum putusan PTUN, maka hakim PTUN akan merasa terintimidasi dan takut dipermasalahkan kalau putusannya berbeda dari keputusan angket. Permasalahan hukum lain, kata Bayu, jika akhirnya keputusan angket DPR dan putusan PTUN ternyata berbeda, maka hal itu akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, mengenai keputusan mana yang wajib diikuti.

Meski secara yuridis putusan pengadilan wajib diikuti, namun adanya dua putusan yang berbeda akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, menurut Bayu, sebaiknya para anggota Dewan yang tidak sepakat dengan keputusan Menkumham, dapat membatalkan penggunaan hak angket, dan menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Lebih baik hak angket digunakan untuk persoalan kerakyatan yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian oleh DPR, dibanding untuk konflik partai politik yang tidak memiliki signifikansi terlalu besar terhadap kesejahteraan rakyat," kata Bayu.

Sebanyak 116 anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Hak angket tersebut telah resmi diserahkan pada Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu (25/3/2015) malam.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid mengatakan, kepengurusannya telah melayangkan gugatan kepada Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/3/2015). Pihaknya menyesali keputusan yang diambil Menkumham, yang dianggap sewenang-wenang, karena mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com