JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis antikorupsi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dahnil Anzar, meminta agar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berani menghadapi persoalan hukum yang kini tengah menjeratnya. Menurut dia, setiap mantan pejabat negara berpotensi terkait kasus korupsi.
"Mas Denny harus mengikuti proses hukum secara kesatria karena itu konsekuensi sebagai mantan pejabat negara," kata Dahnil kepada Kompas.com, Rabu (25/3/2015).
Menurut dia, sulit untuk tidak menyebut penetapan tersangka Denny atas kasus dugaan korupsi payment gateway sebagai sebuah bentuk kriminalisasi terhadap para pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski demikian, ia menegaskan, kriminalisasi atau tidak atas kasus Denny ini tergantung dari hasil persidangan di pengadilan nanti.
"Jadi enggak usah khawatir. Biar pengadilan nanti yang membuktikannya," ujarnya.
Denny resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Denny akan diperiksa pada Jumat (24/3/2015) atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sistem paspor elektronik tahun 2014.
Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Minggu (22/3/2015). Gelar perkara tersebut melengkapi keterangan 21 saksi dan penyitaan tujuh dokumen yang telah dilakukan sebelumnya.
Penyidik pun memutuskan Denny sebagai tersangka perdana dalam kasus yang disebut payment gateway. Denny dianggap bertanggung jawab atas pengadaan proyek tersebut yang bernilai Rp 32,4 miliar. Dalam proyek yang berlangsung pada Juli-Oktober 2014 itu, terdapat pula dugaan pungutan tidak sah yang berasal dari pembuatan paspor sebesar Rp 605 juta. (Baca: Denny Indrayana Bantah "Payment Gateway" Rugikan Negara)
Selain Denny, penyidik juga menduga ada keterlibatan dua vendor proyek tersebut, yaitu PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Indonesia. Sebelumnya, Denny mengatakan, penetapannya sebagai tersangka merupakan risiko dalam perjuangan memberantas korupsi. Denny mengatakan, sejak awal ia dan keluarga telah siap dengan penetapan tersangka itu. (Baca: Denny Indrayana: Ini Risiko Perjuangan Melawan Korupsi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.