Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Gugatan Pembebasan Bersyarat bagi Pollycarpus Digelar Siang Ini

Kompas.com - 25/03/2015, 10:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (25/3/2015), akan menggelar sidang perdana gugatan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Imparsial selaku penggugat dalam persidangan ini menganggap pemberian bebas bersyarat bagi Pollycarpus bertentangan dengan undang-undang.

"Pertama, kami menganggap kasus ini belum tuntas. Kedua, belum ada syarat pemberian bebas bersyarat yang dilakukan Pollycarpus," ujar kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur, saat ditemui di Gedung PTUN, Jakarta Timur.

Menurut Isnur, pembebasan Pollycarpus bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013. Pembebasan tidak dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan, serta rasa keadilan.

Isnur mengatakan, setidaknya ada dua alasan pembebasan Pollycarpus tidak dapat diterima oleh masyarakat. Selain karena kasus pembunuhan terhadap Munir dianggap belum tuntas, Pollycarpus dinilai tidak berkontribusi terhadap pengungkapan pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Tujuan pemidanaan mantan pilot Garuda Indonesia itu juga belum tercapai dan ini tercermin dari sikapnya yang tidak menunjukkan rasa penyesalan. Menurut Isnur, penyesalan yang ditunjukkan Pollycarpus paling tidak menunjukkan bahwa kasus tersebut belum tuntas dan berpotensi mengungkap pelaku-pelaku lain.

"Rasa menyesal dan merasa bersalah yang seharusnya menjadi syarat pembebasan tidak terlihat. Ini yang perlu ditanyakan kebenarannya," kata Isnur.

Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir. Pada akhir November 2014, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus. Ia beralasan, Pollycarpus telah memenuhi syarat administratif dan berhak mendapatkan pembebasan.

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com