JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mempertanyakan rencana pemerintah mengembalikan posisi wakil panglima dalam tubuh TNI. Menurut Mahfudz, posisi wakil panglima berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam institusi TNI.
"Mubazir posisi wakil panglima TNI, malah berpotensi tumpang-tindih tupoksi, tidak efektif dan efisien organisasinya," kata Mahfudz, saat dihubungi, Rabu (18/3/2015).
Politisi PKS itu menuturkan, posisi wakil panglima TNI juga tidak diwajibkan dalam Undang-Undang. Ia menganggap TNI tidak perlu memiliki wakil panglima seperti menteri pertahanan yang tidak memiliki wakil menteri.
"Karena secara operasional panglima sudah dibantu beberapa asisten dan mengkoordinasikan kepala staf," ujarnya.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa wacana reorganisasi TNI disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada Presiden Joko Widodo. (baca: Wakil Panglima TNI Akan Kembali Dimunculkan)
Presiden Jokowi menyetujui usulan itu dan meminta implementasinya dilakukan secara bertahap paling lambat pada 2019 dengan memperhitungkan ketersediaan anggaran. Reorganisasi TNI akan mengembalikan posisi wakil panglima, pengembangan divisi Kostrad, Armada, dan Komando Operasi Angkatan Udara.
Presiden, kata Andi, meminta dimatangkan bahan pertimbangannya sebelum disiapkan payung hukum berupa peraturan presiden.
Menurut Andi, wacana mengembalikan posisi Wakil Panglima TNI muncul karena pertimbangan efektivitas kinerja TNI. Karena selama ini hanya ada kepala staf umum TNI yang tidak memiliki fungsi komando.
"Kalau Panglima TNI bertugas ke luar negeri, wakil panglima bisa menggantikan panglima utntuk fungsi komando itu," pungkas Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.