Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri RI Retno L.P. Marsudi usai melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Swiss Didier Burkhalter di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Dalam pertemuan bilateral itu, kedua Menlu mendiskusikan rencana untuk memulai negosiasi tentang kesepakatan Bantuan Hukum Timbal Balik (agreement on Mutual Legal Assistance/MLA).
"Pada awal April nanti tahap pertama negosiasi kesepakatan kerja sama MLA, dan kami sepakat mendorong agar kesepakatan itu bisa ditandatangani tahun ini," ujar Menlu Retno.
Menurut dia, kesepakatan Bantuan Hukum Timbal Balik atau MLA itu sangat penting bagi Indonesia. Sebab, kesepakatan itu menjadi dasar untuk menyita, membekukan, dan mengembalikan aset para pelaku kriminal.
Dalam konteks penyidikan, penuntutan dan eksekusi tindak kejahatan, kesepakatan MLA antara Indonesia dan Swiss akan memberi pesan kepada komunitas internasional bahwa kedua negara berkomitmen untuk memberantas kejahatan lintas negara.
Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa proses perundingan tahap awal untuk kesepakatan MLA itu akan dilakukan pada awal April 2015.
"Dengan Mutual Legal Assistance itu kita bisa saling membantu dalam konteks apabila ada hal-hal yang terkait dengan hukum di kedua belah negara, seperti apabila ada aset-aset yang kita perlu tarik kembali ke Indonesia," kata dia.
"Itu proses negosiasinya akan berlangsung mulai April, dan sudah ada kesepakatan antara kedua negara untuk mempercepat proses ini," lanjut Arrmanatha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.