Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Buru Jaringan Sindikat Pengedar Narkotika 49 Kg

Kompas.com - 15/03/2015, 17:23 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) memburu para anggota sindikat narkotika internasional yang terlibat dalam peredaran narkoba seberat 49,3 kg yang dibongkar di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.

Sebelumnya, BNN menangkap tersangka yakni LPG (52), warga negara Indonesia, di bilangan Jalan Hayam Wuruk, Jumat (13/3/2015) pukul 21.00. LPG ditangkap saat mengemudi mobil seusai menerima sabu seberat 3 kg dari seorang pria.

"BNN mengembangkan kasus, selang beberapa jam kemudian ditangkap tiga WNA asal Hongkong, Tiongkok, yang saat itu sedang makan di restoran di Hayam Wuruk," kata Kepala Humas BNN, Slamet Pribadi, Minggu (15/3/2015).

Ketiga WNA tersebut berinisial KCY (58), YWB (52), dan KFH (53). Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas kemudian mengembangkan lagi hingga penggeledahan ke dalam apartemen mereka di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. "Di kamar mereka petugas menyita 44 kg sabu," kata Slamet.

Total dalam operasi kali ini BNN berhasil mencapai 49.351 gram atau 49 kg. "Jika total ini 1 gram sabu untuk 5 sampai 10 orang. Kira-kira kita berhasil menyelamatkan 345.000 jiwa dengan 49 kg sabu," kata Slamet.

Sindikat internasional ketiga WNA tersebut diduga kuat merupakan sindikat narkotika internasional. Dari penyelidikan BNN, ketiganya disuruh oleh ADR (DPO) yang diduga berasal dari Hongkong. "Ketiga orang Hongkong ini dikendalikan orang Hongkong sekaligus pemasar di Indonesia," Kasudit Interdiksi Udara, Laut, dan Perairan BNN Agung Sapto di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Minggu (15/3/2015).

Sementara itu, BNN menduga pemasok barang itu berasal dari jaringan narkotika Internasional Malaysia-Indonesia. BNN masih mendalami keterlibatan satu warga Malaysia dengan inisial DV (DPO). Dari analisis, BNN mengungkapkan, jaringan ini menyuplai barang lewat laut yang terbuka, khususnya pada pelabuhan tikus yang kecil.

"Indikasi barang disuplai dari Malaysia lewat jaringan Aceh, kemudian yang memasarkan jaringan Hongkong," tegas Agung.

Pada kasus LPG, BNN mengungkapkan, pria paruh baya itu dikendalikan dari dalam lapas dengan inisial M dan N. "Perannya LPG adalah kurir yang menerima atas suruhan seseorang yang tinggal di lapas. Tercatat, ia sudah lima kali menjalani profesi ini," jelas Agung.

Atas penangkapan ini, keempat orang tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com