"Untuk yang tindak pidana korupsi yang ada di penyidik, kuasa hukum bukan dia (Razman). Tapi dari Pamungkas and Partner," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2015) malam.
Priharsa mengatakan, KPK belum menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa Razman merupakan kuasa hukum Sutan dalam sidang praperadilan. Diketahui, Sutan ikut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
"Sampai dengan sore tadi KPK belum menerima surat kuasa Razman," kata Priharsa.
Sebelumnya, Razman meminta penyidikan terhadap kasus Sutan di KPK dihentikan karena menunggu proses praperadilan yang diajukan kliennya. Tidak hanya itu, Razman juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Sutan.
Pada Senin (9/3/2015) kemarin, Razman kembali mendatangi KPK untuk menagih jawaban atas surat permohonan tersebut. Priharsa menegaskan bahwa meski pun Sutan mengajukan praperadilan, penyidikan terhadap kasusnya tetap berjalan. "Kalau penyidikan tetap berjalan," kata Priharsa.
Saat mendatangi Gedung KPK, Selasa malam, Razman mengaku heran ada penyidik yang tidak tahu bahwa ia merupakan kuasa hukum Sutan. Ia mengaku telah memiliki surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Sutan dan telah menyerahkannya ke KPK.
"Ada penyidik bertanya ke saya, 'Bapak sebagai apa?'. Saya bilang saya kuasa hukum. Lalu mereka bilang tidak tahu. Anda sebagai penyidik terus masa tidak tahu ada surat (kuasa) kami?" ujar Razman.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki mengaku tidak bisa membendung gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh para tersangka yang kasusnya ditangani KPK. Menurut dia, satu-satunya cara yang bisa dilakukan KPK adalah menghadapi gugatan itu di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.