Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Somasi Penyidik Bareskrim ke Komnas HAM

Kompas.com - 08/03/2015, 09:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipid Eksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan somasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tanggal 8 Februari 2015 yang lalu.

Apa isi surat somasi tersebut? [Baca: Penyidik Bareskrim Polri Somasi Komnas HAM soal Kesimpulan Kriminalisasi KPK]

Berdasarkan salinan surat somasi yang didapat Kompas.com, Sabtu (7/3/2015), surat ditujukan kepada Ketua Komnas HAM Hafid Abbas. Surat tersebut teregister dengan Nomor 2016/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SMS/II/15.

Penyidik Dittipid Eksus melalui surat kuasa khusus 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15, tanggal 5 Februari 2015 ke sejumlah kuasa hukum menanggapi pemberitaan yang komisioner Komnas HAM dan rekan-rekannya sampaikan di media televisi, online dan cetak tanggal 4 Februari 2015.

Komnas HAM dan rekan-rekan menyimpulkan bahwa ada dugaan kriminalisasi KPK yang merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan Polri.

"Dengan ini kami menyampaikan Somasi (teguran hukum) keras," tulis bagian akhir pada paragraf terkait.

Di dalam surat tersebut dijelaskan, Ketua Komnas HAM didampingi Wakil Ketua Bidang Internal Ansori Sinungan, Wakil Ketua Bidang Eksternal Siane Indriani dan sejumlah anggota Komnas HAM pada Senin 26 Januari 2015 menerima pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang dikoordinir oleh Haris Azhar.

Koalisi itu, menurut penyidik, melontarkan fitnah dengan menyatakan penangkapan Bambang Widjojanto merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar HAM yang dijamin Pasal 17 dan 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Proses penangkapan juga dianggap menyalahi prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Selain itu, koalisi menganggap penangkapan yang dilakukan secara tidak tepat itu telah melanggar hak anak. Sebab, anak Bambang turut menyaksikan penangkapan ayahnya yang dilakukan dengan cara pemborgolan. Hal itu dianggap menimbulkan dampak kejiwaan terhadap sang anak.

Penangkapan Bambang juga disebut tak didahului surat pemanggilan. Terakhir, pemborgolan Bambang dianggap terlalu berlebihan karena tidak dalam keadaan mendesak yang mengharuskan pemborgolan.

Sementara menurut penyidik, mereka telah dimandatkan sebagai penyidik perkara hukum Bambang berdasarkan Surat Perintah untuk Penyidik Nomor SPSIDIK/53/1/2015/Dittipideksus Tanggal 22 Januari 2015.

Penyidik menegaskan telah melaksanakan pemeriksaan, penelitian terhadap saksi dan bukti soal perkara Bambang. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali berturut-turut yang dihadiri Dir Propam, Itwasum, Wasidik dan sejumlah pimpinan lain.

"Gelar perkara menyimpulkan kasus ini (BW) telah cukup unsur untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka dan berdasarkan hasil analisa intelejen di lapangan, tim memutuskan melakukan serangkaian proses hukum termasuk disiapkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/07/I/2015/Dittipideksus tanggal 22 Januari 2015," tulis surat itu.

Penyidik membantah tidak menunjukkan surat penangkapan kepada Bambang. Penyidik telah bertindak sesuai Pasal 18 KUHAP, yakni memperlihatkan surat tugas sekaligus surat penangkapan yang mencantumkan nama dan alamat tersangka. Penyidik juga menjelaskan alasan penangkapan dan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan.

Soal tuduhan bahwa penangkapan Bambang itu melanggar hak anak, penyidik mengaitkan dengan Pasal 15 Poin D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa putri Bambang telah berumur 21 tahun.

Oleh sebab itu, yang bersangkutan tak dapat digolongkan sebagai anak-anak. Tuduhan tersebut pun dianggap mengada-ada.

Masih berdasarkan surat somasi, ada paragraf yang menyebutkan bahwa Komnas HAM telah melanggar tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 76 Undang-Undang 39 Tahun 2009 tentang Komnas HAM.

Dengan demikian, komisioner Komnas HAM tidak diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyampaikan apapun hasil penyelidikan yang keliru kepada masyarakat melalui media massa.

Tindakan Komnas HAM dianggap penyidik telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 310 KUHP juncto 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik meminta Komnas HAM segera membatalkan dan menarik kembali pernyataan yang disampaikan ke media masa sekaligus meminta maaf secara terbuka di segala jenis media masa. Jika Komnas HAM tidak melaksanakannya, penyidik akan mengambil langkah hukum baik pidana atau perdata terhadap komisioner Komnas HAM.

Di bagian akhir surat somasi itu disebutkan bahwa surat itu ditembuskan ke sejumlah pihak, antara lain presiden Joko Widodo, wakil presiden Jusuf Kalla, Ketua DPR RI Setya Novanto, Jaksa Agung HM Prasetyo, Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan the United Nations High Commissioner for Human Rights.

Saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (7/3/2015), Fredrich Yunadi membenarkan surat tersebut. Namun, Fredrich mengatakan bahwa sejak surat tersebut dilayangkan hingga saat ini, Komnas HAM belum memberi tanggapan atau jawaban. "Namanya melecehkan polisi itu," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com