JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana meminta Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pasalnya, kasus Budi Gunawan yang semula ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah terlanjur menyita perhatian masyarakat luas.
"Kejaksaan harus segera mengkaji, dan apapun hasilnya harus ada alasan yang memadai yang bisa diterima publik, sehingga ini ada ujungnya," kata Ganjar dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Ganjar menilai, sudah tidak mungkin lagi kasus yang dilimpahkan KPK ke Kejaksaan itu dilimpahkan kembali ke KPK. Oleh karena itu, dia berharap kejaksaan bisa mengusut kasus Budi ini dengan sebaik-baiknya. (baca: Mantan Jaksa: "Ngawur" Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejaksaan)
"Karena bola di tangan kejaksaan, kaji yang benar deh," ucapnya.
Keraguan publik terhadap kejaksaan yang akan mengusut kasus ini, menurut dia, harus dijawab dengan kinerja maksimal. Jika memang terdapat bukti bahwa Budi terlibat korupsi, maka kejaksaan harus menjeratnya. Jika memang tidak ada bukti yang kuat, maka Budi harus dilepaskan. (baca: Kontras: Ruki Hanya Boneka Jokowi untuk Merusak KPK)
"Tapi jangan lemahkan logika publik, karena saat ini sudah ada informasi beragam yang beredar di publik," ucap Ganjar.
KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah hakim Sarpin RIzaldi memutuskan penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. KPK dianggapnya tidak berwenang mengusut kasus tersebut. (baca: Foto Ruki Ditempel di Kuda Troya Simbol Penyusup ke KPK)
Namun, kejaksaan bakal melimpahkan kasus itu ke Polri. Ketika kasus rekening gendut mencuat, Polri mengaku tidak menemukan adanya bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.