Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/03/2015, 11:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, mengatakan bahwa KPK masih berpeluang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Menurut Abdullah, KPK tidak akan mengalah dan harus melawan balik kekalahan atas putusan praperadilan.

"Semua perjuangan pahlawan Indonesia terhadap penjajah kalah, tapi tidak mengalah, harus ada perlawanan. Saya sarankan KPK untuk PK," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Selama proses peninjauan kembali berjalan, kata Abdullah, penanganan kasus Komjen Budi Gunawan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung akan terus berjalan. Namun, jika permohonan PK oleh KPK dikabulkan, maka kasus tersebut bisa diambil alih kembali.

"Kalau keputusan PK mengabulkan permintaan KPK, mungkin saja kemudian KPK berwenang untuk mengambil alih kembali kasus itu," kata Abdullah.

Ia menyebutkan, penegak hukum juga berwenang mengajukan PK. Hal tersebut membantah pernyataan pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, yang menyatakan bahwa PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris. Kitab undang-undang hukum acara pidana tidak mencantumkan kewenangan penegak hukum untuk mengajukan PK.

"Kejaksaan Agung saja pernah (ajukan PK)," ujar Abdullah.

Putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan di KPK harus dihentikan. Sementara itu, undang-undang KPK tidak mengatur penghentian penyidikan suatu kasus.

Pimpinan sementara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa KPK tidak akan mengambil opsi PK dan memilih mengajukan kasasi. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan akan menolak kasasi tersebut. Oleh karena itu, diputuskan jalan tengah, yaitu melimpahkan penangangan kasus itu ke Kejaksaan Agung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com