Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terima Pertimbangan Lengkap Sebelum Tolak Grasi Terpidana Mati

Kompas.com - 02/03/2015, 16:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah anggapan bahwa Presiden Joko Widodo menolak grasi tanpa pertimbangan matang. Presiden telah mendapat pertimbangan lengkap dari berbagai instansi atas setiap permohonan grasi terpidana mati.

"Pertimbangannya sangat lengkap," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2015).

Dia mengatakan, sebelum memutuskan menolak grasi atau mengabulkannya, Presiden Jokowi mendapat masukan dari Mahkamah Agung, Kepolisian, Jaksa Agung, hingga Kementerian Hukum dan HAM. "Kebijakan grasi didasarkan pada pertimbangan matriks banyak institusi," ucap dia.

Pratikno pun membantah kabar yang menunjukkan bahwa Presiden hanya menerima daftar nama terpidana mati tanpa ada detail kasus. Menurut mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu, Presiden mendapat laporan soal kesalahan dan perkembangan terpidana mati selama berada di sel tahanan. "Itu ada juga update-nya," kata dia.

Aktivis HAM protes

Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai bahwa Jokowi tidak bisa semena-mena memutuskan menolak permohonan grasi bagi terpidana mati. Menurut Haris, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam memutus suatu permohonan grasi.

Dia mencontohkan, dua di antara sejumlah terpidana mati yang akan segera dieksekusi ternyata memiliki alasan-alasan yang dianggap layak menerima permohonan grasi. Keduanya adalah Mary Jane asal Filipina dan Rodrigo Gularte dari Brasil. Mary Jane tak tahu bahwa bungkusan titipan majikannya yang kemudian dibawa ke Indonesia berisi narkoba. Adapun Gularte ternyata menderita penyakit.

Sementara itu, sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, menilai bahwa Presiden Jokowi menyepelekan permohonan grasi bagi para terpidana mati yang berusaha memohon keadilan. Menurut Robert, Jokowi menolak permohonan grasi tanpa membaca isi permohonan dan rekomendasi dari pihak lain.

"Jokowi memutus tanpa memeriksa secara detail mengenai perubahan-perubahan terpidana, bahkan tidak memeriksa berkas-berkas. Presiden cenderung tidak ambil pusing menyangkut nyawa orang," ujar Robert.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com