Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Mungkin Terjadi Jika Kasus "BG" Dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan

Kompas.com - 28/02/2015, 21:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini masih belum memutuskan keberlangsungan penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG). Putusan praperadilan yang diajukan Budi menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Dengan kata lain, penyidikan oleh KPK terhadap Budi juga dianggap tidak dibenarkan. Namun, di sisi lain, tidak ada peraturan yang menyebutkan bahwa KPK dapat menghentikan proses penyidikan.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, KPK tengah berada dalam posisi dilematis. Ia menyebut ada kemungkinan kasus Budi dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan.

Namun, ia khawatir dengan cara itu penyidikan kasus Budi akan dipetieskan, bahkan dihentikan. "KPK tidak mungkin SP3. Tetapi dia bisa limpahkan ke Kejaksaan, tetapi potensinya di-SP3," ujar Emerson melalui pesan singkat, Sabtu (28/2/2015).

Emerson menilai, jika pada akhirnya kasus dilimpahkan, efeknya bagi KPK bagai buah simalakama. Di satu sisi menguntungkan, yaitu terbinanya kembali hubungan baik trisula lembaga penegak hukum. Di sisi lain, kasus Budi dikhawatirkan tidak akan berlanjut.

"Simalakama. Satu sisi barangkali meredakan ketegangan KPK versus Polri. Tetapi di sisi yang lain potensi kasus dihentikan sangat mungkin," ucapnya.

Emerson meminta KPK tidak mundur karena putusan praperadilan. Ia berharap, KPK memiliki opsi selain menghentikan penyidikan dan melimpahkan penyidikan kasus tersebut ke Polri dan Kejaksaan.

"Kami berharap proses berlanjut di KPK. KPK jangan surut langkah melanjutkan kasus BG," kata Emerson.

Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa KPK belum dapat memastikan kelanjutan penyidikan kasus Budi Gunawan pasca putusan praperadilan.

Ia mengatakan, pimpinan KPK masih akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan mengenai kasus tersebut.

Rencananya, pertemuan dengan dua lembaga penegak hukum itu akan dilakukan pekan depan. "Rapim KPK akan memutuskan setelah pertemuan dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan pekan depan," kata Indriyato.

Menurut dia, KPK tidak memiliki landasan hukum untuk menghentikan penyidikan sebuah kasus. Namun, lanjut dia, ada opsi untuk berkoordinasi dan supervisi dengan lembaga terkait mengenai penanganan kasus tersebut.

"Kita (KPK) memiliki wewenang koordinasi dan supervisi atas suatu kasus yang ditangani oleh KPK. Juga termasuk kasus BG," ujar dia.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah beberapa hari menjalani proses sidang, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Budi dan menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah.

Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK.

Menurut UU tersebut, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Dalam putusannya, Sarpin menganggap Karobinkar merupakan jabatan administratif dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelenggara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com