Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Kabareskrim atas Simpang Siurnya Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 27/02/2015, 19:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah sekitar 11 tahun mandek, kasus dugaan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa tersangka pencuri sarang burung walet yang menjerat mantan polisi, Novel Baswedan, dibuka kembali oleh penyidik Bareskrim Polri. Di tataran publik, kesimpangsiuran kasus itu terjadi.

Informasi yang dihimpun Kompas.com menunjukkan, kasus yang menjerat Novel itu dibuat oleh polisi sendiri, bukan oleh korban atau keluarganya. Tidak hanya itu, Novel disebut-sebut tidak ada di lokasi penganiayaan. Tindak penganiayaan tersebut dilakukan oleh anggota reserse kriminal lainnya. Malahan, di lokasi kejadian ada Wakapolres Kota Bengkulu dan Kepala Bagian Operasional Polres Kota Bengkulu, atasan Novel.

Namun, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa kabar yang beredar itu adalah salah. Dia pun menceritakan ulang kasus yang menjerat Novel.

"Dulu saat Novel jadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, dia melakukan penangkapan orang yang diduga pencuri sarang burung walet," ujar Budi di pelataran Bareskrim Polri, Jumat (27/2/2015) petang.

Proses penyidikan para pelaku pencurian itu pun berlangsung. Saat mencari pengakuan dari para pelaku, lanjut Budi, Novel melakukan penganiayaan hingga salah satunya meninggal dunia. Bahkan, menurut Budi Waseso, Novel melepaskan tembakan ke pelaku.

"Saat itu ada upaya negosiasi untuk berdamai saja, anggap saja kelalaian tugas, seperti itulah lebih kurang. Namun, yang kemudian terjadi, keluarga korban menuntut," ujar Budi.

Kasus itu sempat mandek lama. Pada tahun 2012, Bareskrim Polri sempat membuka lagi kasus itu atas alasan desakan keluarga korban. Novel pun ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu, situasi politik Indonesia tengah ramai atas kisruh KPK versus Polri, dan Novel bertugas sebagai penyidik di KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu meminta penundaan pengusutan kasus Novel atas alasan menepis isu kriminalisasi oleh Polri terhadap KPK. Kasus Novel pun disimpan kembali.

"Nah, sekarang ada desakan lagi dari keluarga korban untuk mengusut kasus itu. Jadi ya sudah, kita lanjutkan lagi," ujar dia.

Budi memastikan tidak menemui kesulitan dalam perampungan pemberkasan kasus Novel. Sebab, semua bukti dan saksi telah lengkap, yakni laporan rekonstruksi, keterangan 12 polisi anak buah Novel, serta keterangan pelaku pencuri sarang burung walet itu sendiri.

"Yang paling memberatkan itu keterangan para saksi. Anak buahnya kan banyak, semua bilang Novel melakukan penganiayaan. Selain itu, hasil visum korban dan hasil Puslabfor soal senjata dan proyektil di tubuh korban," ujar Budi.

Budi memastikan, kasus itu tepat jika ditangani oleh Polres Kota Bengkulu. Budi mengatakan, penyidik Bareskrim hanya dimintai bantuan untuk memeriksa Novel untuk pemberkasan tahap akhir sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Novel sendiri telah dipanggil sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2015). Namun, dia mangkir atas instruksi ketua sementara KPK. Budi pun mengaku tidak masalah dengan hal itu. Penyidik akan memanggil ulang Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com