Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Abraham Samad Sering Bertemu Elvira Devinamira

Kompas.com - 26/02/2015, 19:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menyelesaikan pemeriksaan terhadap Supriansyah, Kamis (26/2/2015) sore. Ia adalah saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang komisioner KPK yang dilaporkan oleh kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution.

Setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik, Supriansyah mengatakan dirinya ditanya 20 pertanyaan. Pertanyaan yang paling diingat oleh Supriansyah adalah soal apa benar ada pertemuan antara Abraham Samad dengan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira di unit apartemen the Capital Residence yang dihuninya.

"Saya jawab benar. Ada pertemuan, Desember 2014 di tempat saya antara Abraham dengan Elvira. Tapi saya lupa tanggalnya," ujar Supriansyah.

Supriansyah melanjutkan, dirinya tidak tahu menahu apa tujuan Elvira datang bertemu dengan Abraham, meski ketiganya sempat duduk bersama-sama di salah satu ruangan apartemennya. Supriansyah menduga pertemuan keduanya menyangkut pekerjaan masing-masing.

"Kan yang satu itu duta antikorupsi (Elvira) dan yang satunya pimpinan pemberantasan korupsi, ya kali saja karena itu, tapi saya tidak tahu pasti," lanjut dia.

Supriansyah sempat merasa aneh, mengapa ada pertanyaan tersebut dalam pemeriksaan perkara dugaan penyelewengan kekuasaan pada komisioner KPK. Namun, Supriansyah mengaku tak bertanya lebih jauh ke penyidik, apa kaitannya pertanyaan tersebut dengan perkara hukum yang tengah diusut.

Menjawab pertanyaan wartawan selanjutnya, Supriansyah juga mengatakan, pertemuan Abraham dengan putri Indonesia tidak hanya di unit apartemennya. Abraham dan Elvira juga sempat bertemu di Makasar, Sulawesi Selatan dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, dia mengaku lupa waktu pertemuan keduanya.

Diberitakan, dugaan penyalahgunaan wewenang empat komisioner KPK dilaporkan oleh kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution, dua pekan lalu. Razman melaporkan empat pimpinan KPK saat itu, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Razman melaporkan keempat komisioner KPK dengan pasal sangkaan Pasal 421 KUHP yang berbunyi, "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com