Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Sangkaan BW Bertambah, Penyidik Berdalih "Itu Kewenangan Kami"

Kompas.com - 23/02/2015, 18:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal sangkaan yang menjerat mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bertambah seiring waktu. Rupanya penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menganggap hal tersebut wajar adanya.

Pada surat penangkapan Bambang tertanggal 23 Januari 2015, tertera pasal sangkaan yakni Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pada Panggilan pertama, pasal sangkaan Bambang bertambah, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke dua KUHP.

Sementara pada panggilan kedua, penyidik Bareskrim menambahkan pasal sangkaan atas Bambang, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke dua KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona memastikan penambahan pasal itu bukan hal yang aneh. Penambahan pasal sangkaan itu, menurut Daniel, memang bisa berkembang sesuai proses penyelidikan serta penyidikan.

"Ya terserah penyidik dong. Kan (perubahan pasal) melihat pada pemeriksaan-pemeriksaan seluruhnya. Itu memang kewenangan kami," ujar Daniel di pelataran Bareskrim, Senin (23/2/2015).

Daniel mengatakan, khusus penambahan Pasal 56 KUHP, penyidik Bareskrim memang menemukan unsur tersebut dalam proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti perkara Bambang. Namun, Daniel tidak mau menjelaskan lebih detail apa hal yang menjadikan pasal sangkaan Bambang menjadi bertambah itu.

Pasal 56 KUHP berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan (ayat 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan (ayat 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan".

Daniel mengatakan, hingga satu bulan proses penyidikan, penyidiknya telah mengumpulkan 46 saksi dan sejumlah barang bukti untuk menjerat Bambang ke bui. Namun, Daniel merasa masih ada yang kurang. Dia juga tidak mau menjelaskan kekurangannya itu. Daniel mengatakan, penyidiknya tengah memeriksa saksi Akil Mochtar pada Senin ini.

"Jika ini selesai BAP (berita acara pemeriksaan) dianggap lengkap, serta beberapa yang lain, ya langsung saja kita kirim (ke kejaksaan)," ujar Daniel.

Soal apakah penyidik akan menahan Bambang atau tidak, Daniel menampiknya. Menurut dia, penyidik sudah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan atas Bambang. Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 silam.

Bambang sendiri adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Kala itu, sidang yang salah satu panelisnya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang. Nyaris lima tahun kemudian, yakni 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu.

Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan pertama, Rabu (4/2/2015) lalu, Akil mengatakan, sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat itu telah diatur. Sidang itu diatur untuk memenangkan salah satu pihak yang bersengketa.

"Ya memang ada (pengaturan)," ujar Akil tanpa menjelaskan lebih lanjut apa maksud dari pernyattaannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

Nasional
PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

Nasional
'Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi...'

"Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi..."

Nasional
Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

Nasional
Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang soal Jokowi, Berawal dari Tudingan hingga Bikin Luhut Turun Tangan

Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang soal Jokowi, Berawal dari Tudingan hingga Bikin Luhut Turun Tangan

Nasional
Hasil Survei, Kaesang Bakal Jegal 'Banteng' di Jateng?

Hasil Survei, Kaesang Bakal Jegal "Banteng" di Jateng?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

Nasional
Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Nasional
Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com