JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meminta pemerintah tak perlu ragu untuk segera mengeksekusi dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia. Dia menegaskan, MUI mendukung sepenuhnya eksekusi mati terhadap setiap pengedar atau bandar narkoba yang memang sudah divonis bersalah di pengadilan.
"Apalagi, sudah ada fatwa MUI. MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa bandar atau pengedar narkoba sama dengan pembunuh," kata Din Syamsuddin di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Menurut Din, pengedar ataupun bandar narkoba sudah menimbulkan kerugian yang luas bagi masyarakat. Sebab, banyak masyarakat yang harus direhabilitasi karena terjerat oleh narkoba. Jika tidak beruntung, mereka yang sudah mengalami kecanduan narkoba akan tewas.
"Mereka menghilangkan 18.000 nyawa per tahunnya," ucap Din yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Oleh karena itu, menurut Din, langkah pemerintah untuk mengeksekusi terpidana mati narkoba tak boleh surut hanya karena tekanan dari pihak luar. Dia berharap eksekusi bisa segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Jangan ragu, jangan ditunda apakah mau PBB atau negara mana yang usir dubes kita. Mari Indonesia bersatu padu," ujarnya.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi sebelumnya mengatakan, penundaan eksekusi mati Andrew dan Myuran bukan karena lobi yang dilakukan Pemerintah Australia. Menurut dia, Indonesia akan tetap mengeksekusi, tetapi masih ada beberapa hal teknis yang perlu diselesaikan. (Baca: Menlu: Penundaan Hukuman Mati Bukan karena Lobi Australia)
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi terhadap keduanya lebih baik jika segera dilakukan. Meski demikian, Prasetyo mengakui bahwa eksekusi mati dua warga negara Australia itu masih terkendala masalah teknis. Ia menolak jika persiapan itu dianggap sebagai cara untuk mengulur waktu eksekusi. (Baca: Kata Jaksa Agung, Lebih Baik jika Eksekusi Mati Terpidana "Bali Nine" Dipercepat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.