Tidaklah mengherankan jika pembentuk undang-undang KPK yang notabene para ahli hukum pidana tak memberikan imunitas khusus kepada pemimpin KPK. Justru sebaliknya, pemimpin KPK diganjar dengan pidana paling lama 5 tahun penjara jika mengadakan hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK (Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK). Ini dimaksud mencegah kesewenang-wenangan pemimpin KPK atas kekuasaan yang amat besar berdasarkan Undang-Undang KPK.
Harus diubah
Perlindungan terhadap lembaga pemberantasan korupsi menurut UNCAC tidak diterjemahkan sebagai pemberian imunitas terhadap pemimpin lembaganya. Namun, harus diartikan sebagai perlindungan terhadap bekerjanya sistem hukum pemberantasan korupsi.
Dalam konteks KPK, selama ini penetapan tersangka dan proses hukum terhadapnya dilakukan pemimpin KPK secara kolektif kolegial haruslah diubah. Penetapan tersangka dan proses hukum terhadapnya cukup dilakukan salah satu pemimpin KPK. Kewenangan itu dapat didelegasikan kepada deputi penindakan atau direktur penyidikan atau direktur penuntutan.
Dalam hal tertentu, kewenangan itu dapat diberikan kepada penyidik yang menangani perkara. Ini dimaksud agar roda organisasi KPK tetap berjalan manakala pemimpin bermasalah atau dicari-cari masalahnya secara hukum.
Eddy OS Hiariej
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM