JAKARTA, KOMPAS.com — Polri siap mengawasi kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Polri melakukan ini agar penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Hal itu pun akan dilakukan jika Abraham Samad meminta asistensi Polri.
"Mabes Polri siap memberikan back up berupa asistensi, supervisi, maupun pengawasan dalam gelar perkara ini," kata Ronny di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Ronny mengatakan, penetapan tersangka terhadap seseorang memang merupakan wewenang penyidik. Namun, Polri juga bisa mengawasi agar penyidikan yang dilakukan bisa berjalan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
"Mari kita positif saja, biarkan proses ini berlangsung dan dia tidak bebas dari pengawasan. Kalau ada hal di luar yuridis, seperti aspek sosiologis dan politis, itu bisa diluruskan oleh pengawasan internal," ucapnya.
Ronny sendiri meyakini, penetapan tersangka Abraham Samad ini adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut. Dia menilai hal ini tidak berhubungan dengan upaya balas dendam karena KPK sebelumnya menetapkan calon kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. (Baca: Abraham Samad Resmi Jadi Tersangka)
Dalam kasus ini, Abraham Samad disangkakan dengan Pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo 55, 56, atau Pasal 93 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbarui dengan UU RI No 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Ia disangka melakukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut bersama dengan Feriyani Lim.
Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.