Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pilkada dan Pemda Disahkan, 4 Fraksi Setuju Tanpa Catatan

Kompas.com - 17/02/2015, 15:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Empat dari 10 fraksi menyatakan setuju atas revisi UU tersebut tanpa memberikan catatan apa pun. Adapun enam fraksi lain memberikan catatan terkait pelaksanaan UU Pilkada.

"Fraksi Partai Golkar menyetujui dua RUU inisiatif itu menjadi UU," kata anggota Fraksi Golkar, Mujib Rahmat, saat rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda, Selasa (17/2/2015).

Selain Fraksi Golkar, tiga fraksi lain yang tidak memberi catatan adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKS. Ketiga fraksi itu menerima penuh revisi kedua RUU itu untuk disahkan sesuai dengan hasil pembahasan antara Komisi II dan pemerintah.

"Untuk UU Pilkada dan UU Pemda, kami dapat menerima sepenuhnya berbagai revisi yang sudah dilakukan secara intensif, khususnya kepada pemerintah yang punya komitmen tinggi dan pada hari libur kita tetap bekerja," ujarnya.

Ada 13 poin perubahan yang terdapat di dalam UU Pilkada dan UU Pemda. Perubahan itu sebelumnya telah disepakati saat penyampaian pandangan mini fraksi terkait pembahasan revisi itu, Senin (16/2/2015). (Baca: Ini Poin-poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR Dalam Revisi UU Pilkada).

Sementara itu, Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat memberikan catatan terkait pelaksanaan uji publik pilkada. Menurut mereka, uji publik tetap perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui integritas dan kapabilitas seorang calon kepala daerah. Fraksi Demokrat menambahkan, Mahkamah Konstitusi juga perlu memberikan kepastian agar kedua UU itu tak lagi mengalami judicial review.

"Kita harus meminta jaminan dari Ketua MK secara resmi agar kita tidak lagi dipontang-panting. Kita khawatir pilkada sudah diselenggarakan muncul lagi judicial review," kata anggota Fraksi Demokrat, Wahidin Halim.

Fraksi PKB memberikan catatan terkait lamanya penyelenggaraan pilkada serentak nasional yang baru dimulai pada 2027. Menurut anggota Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, pilkada serentak nasional seharusnya sudah dapat dimulai pada tahun 2022.

"Menuju pilkada serentak nasional itu membutuhkan waktu yang lama, yakni 12 tahun. Kami usulkan tahun 2022 pilkada serentak nasional dilaksanakan," katanya.

Setelah mendengarkan pandangan masing-masing fraksi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna itu meminta persetujuan untuk mengesahkan kedua UU itu. Berdasarkan presensi yang ada, setidaknya 310 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna pengesahan itu.

"Apakah RUU tentang penetapan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemda dapat disahkan menjadi UU?" tanya Fadli. "Setuju," jawab semua peserta rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com