"Kita hormati putusan pengadilan," ungkap Badrodin di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015).
"Jadi kalau saya mau bersikap, tentu kami harus baca dari vonis baca bunyinya apa," lanjut dia.
Saat ditanya soal pertemuan Presiden Jokowi dan Budi di Istana Bogor, sore ini, Badrodin mengaku tak tahu apa yang dibicarakan keduanya.
"Saya belum sempat ketemu. Dia pulang dari Bogor, saya berangkat," kata Badrodin.
Seperti diberitakan, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim menjatuhkan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon (Budi Gunawan), jawaban atas gugatan dari termohon (KPK), serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Status tersangka itu ditetapkan lantaran Budi diduga memiliki rekening tak wajar dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.