JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada kasus hukum yang dibahas dalam pertemuan antara petinggi PDI-Perjuangan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Tjahjo yang hadir dalam pertemuan itu menilai tidak ada prosedur yang dilanggar.
"Saya tidak datang minta bantuan soal kasus. Saya bertemu sebagai teman, informal, lima orang," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (4/2/2015). Ia juga mengaku tidak ada bantuan penanganan kasus yang ditawarkan Abraham dalam pertemuan itu.
Menteri Dalam Negeri ini mengatakan bahwa dalam pertemuan yang tanpa diagendakan sebelumnya itu, mereka hanya mengobrol ringan layaknya teman. "Tak membicarakan apa-apa, ya namanya ngobrol A sampai Z, macam-macam, kan nyinggung bahas apa, kan wajar. Namanya ketemu tanpa agenda, ya apa saja," kata Tjahjo.
Ia juga menilai pertemuan dengan Abraham tersebut sudah sesuai prosedur karena bukan merupakan pertemuan empat mata.
"SOP (standar operational prosedur)-nya kan jelas enggak boleh bertemu empat mata, maka saya ketemu 10 mata, lima orang," ucap dia. (Baca: Bertemu Abraham, Tjahjo Kumolo Mengaku Tak Ada Obrolan Serius)
Tjahjo mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah meminta kepada Abraham untuk bertemu. Ia bertemu dengan Abraham karena diajak oleh sahabat Abraham yang tidak disebutkan namanya. Mengenai pertemuan dengan Abraham ini, Tjahjo mengaku telah menyampaikannya kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ketika dia diminta keterangan.
"Sudah, baru-baru saja," ujar dia.
Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait pertemuan Abraham dengan petinggi PDI-P. Pada Rabu (4/2/2015), Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Abraham Samad.
Bareskrim juga menerbitkan sprindik untuk Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Menurut dia, surat itu untuk proses penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka. Sprindik Abraham dibuat berdasarkan laporan Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu.
Laporan itu berhubungan dengan dugaan penyelewengan wewenang oleh Abraham sebagaimana diungkapkan dalam artikel di Kompasiana yang berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Abraham diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena dalam pertemuan itu dia disebut menawarkan bantuan terkait proses hukum kasus politikus PDI Perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.