JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sugianto Sabran, Karel Ticualu, mengklaim pihaknya memiliki bukti Bambang Widjojanto menyuruh para saksi memberikan keterangan palsu di depan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang itu sendiri terkait sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 silam.
Karel mencontohkan, ada saksi yang diminta BW untuk mengatakan bahwa terjadi pesta seks dan minuman keras di kubu Sugianto usai memenangkan Pemilukada 6 Juni 2010 silam. Kedua, ada saksi yang diminta BW mengaku tidak dapat berbahasa Indonesia di depan hakim sidang.
"Kami punya bukti pengakuan saksi yang telah dituangkan dalam berita acara ke penyidik Bareskrim. Perlu diketahui, bukan hanya BW yang mengarahkan itu, tapi rekannya juga, yakni Ujang Iskandar," ujar Karel di pelataran Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Karel mengatakan, pihaknya menyertakan pengakuan empat orang saksi sidang sengketa Pemilukada yang diperintahkan BW memberi keterangan palsu di depan hakim. Namun, informasi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, mereka juga menyertakan saksi-saksi yang lainnya.
Menurut para saksi, arahan untuk memberi keterangan palsu di depan hakim tersebut dilakukan di sela briefing saksi. Karel menyebut, BW dan rekannya memanfaatkan waktu briefing saksi untuk menyuruh saksi itu memberikan keterangan bukan yang sebenarnya.
"Kami siap dikonfrontir dengan BW jika kata para penyidik memang perlu," ujar Karel. (Baca: Ratna: Saya Tidak Pernah Dipaksa BW)
Kedatangan Karel dan kliennya sendiri ke Bareskrim yakni untuk pemeriksaan kedua. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kedua tersebut juga telah ditandanganinya. Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat pagi.
Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.
Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.