Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sugianto Klaim Punya Bukti BW Suruh Saksi Beri Keterangan Palsu

Kompas.com - 03/02/2015, 22:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sugianto Sabran, Karel Ticualu, mengklaim pihaknya memiliki bukti Bambang Widjojanto menyuruh para saksi memberikan keterangan palsu di depan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang itu sendiri terkait sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 silam.

Karel mencontohkan, ada saksi yang diminta BW untuk mengatakan bahwa terjadi pesta seks dan minuman keras di kubu Sugianto usai memenangkan Pemilukada 6 Juni 2010 silam. Kedua, ada saksi yang diminta BW mengaku tidak dapat berbahasa Indonesia di depan hakim sidang.

"Kami punya bukti pengakuan saksi yang telah dituangkan dalam berita acara ke penyidik Bareskrim. Perlu diketahui, bukan hanya BW yang mengarahkan itu, tapi rekannya juga, yakni Ujang Iskandar," ujar Karel di pelataran Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Karel mengatakan, pihaknya menyertakan pengakuan empat orang saksi sidang sengketa Pemilukada yang diperintahkan BW memberi keterangan palsu di depan hakim. Namun, informasi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, mereka juga menyertakan saksi-saksi yang lainnya.

Menurut para saksi, arahan untuk memberi keterangan palsu di depan hakim tersebut dilakukan di sela briefing saksi. Karel menyebut, BW dan rekannya memanfaatkan waktu briefing saksi untuk menyuruh saksi itu memberikan keterangan bukan yang sebenarnya.

"Kami siap dikonfrontir dengan BW jika kata para penyidik memang perlu," ujar Karel. (Baca: Ratna: Saya Tidak Pernah Dipaksa BW)

Kedatangan Karel dan kliennya sendiri ke Bareskrim yakni untuk pemeriksaan kedua. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kedua tersebut juga telah ditandanganinya. Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat pagi.

Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.

Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com