"Polisi bisa saja melakukan penahanan," ujar dia, di Gedung Bareskrim, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015) sore.
Berdasarkan pengalamannya sebagai kuasa hukum, lanjut Nursyahbani, tak bersedianya tersangka menjawab pertanyaan bisa dianggap penyidik sebagai upaya untuk mempersulit pemeriksaan. Ia mengatakan, hal ini juga bisa membuat penyidik menganggap tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun memengaruhi saksi.
Namun, menurut Nursyahbani, ia tak menanyakan langsung kepada penyidik kemungkinan penahanan Bambang.
"Bayangkan saja, kita mau lihat sprindiknya saja tidak bisa, bagaimana kita mau bertanya soal penahanan," ujar Nursyahbani.
Bambang diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan sesi pertama digelar hingga pukul 15.30 WIB dan diselingi shalat ashar dan dilanjutkan hingga sore hari. Belum diketahui pukul berapa pemeriksaan akan selesai.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Jaminan Wakapolri
Sebelumnya, anggota Tim Independen, Jimly Asshiddique, mengatakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2015).
Jimly mengatakan, Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti memastikan hal tersebut saat bertemu dengan Tim Independen.
"Tadi saya sudah dengar dari Kapolri (Badrodin), dia sudah jamin tidak ada penahanan (Bambang)," ujar Jimly di Gedung KPK, Jakarta, Selasa petang.
Jimly mengatakan, masyarakat kini tidak perlu resah karena, menurut Badrodin, Bambang dipastikan masih akan bebas setelah diperiksa. Badrodin, kata Jimly, telah memberi arahan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk tidak melakukan penahanan terhadap Bambang.
"Yang perlu saya sampaikan supaya masyarakat juga tenang. Pak Kapolri sudah memberi arahan jangan ada penahanan," kata Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.