JAKARTA, KOMPAS.com — Satu per satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan ke polisi menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Saat ini, baru satu pimpinan yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, yaitu Bambang Widjojanto. Namun, apabila semua pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Jokowi kemungkinan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Ya tentu saja, kalau kita mengikuti yang pernah terjadi pada presiden sebelumnya, ketika anggota KPK tinggal dua, kan diperppukan," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (3/2/2015).
Meski belum menerima dokumen informasi secara resmi, Pratikno mengungkapkan, Presiden telah mendengar desas-desus adanya peluang bahwa semua pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, Pratikno mengungkapkan, Kepala Negara akan mendalami informasi itu lebih lanjut.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi awalnya akan menunggu proses praperadilan yang dilakukan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka yang dinilai menyalahi prosedur. Namun, persidangan itu akhirnya ditunda satu pekan lagi.
Di sisi lain, pimpinan KPK satu per satu sudah dilaporkan ke polisi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah resmi menjadi tersangka oleh Polri dalam kasus pengarahan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010 silam.
Selanjutnya, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua KPK Abraham Samad pun muncul untuk kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Feriyani. Dua komisioner KPK lainnya, yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dengan posisi pimpinan KPK yang terancam dilaporkan banyak kasus pidana itu, Presiden dituntut untuk segera bertindak menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.