Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum BW Sempat Diusir Penyidik Bareskrim Polri

Kompas.com - 03/02/2015, 15:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah kuasa hukum Bambang Widjojanto diusir dari ruang penyidikan, Selasa (3/2/2015) siang. Kendati demikian, insiden tersebut tidak mengganggu pemeriksaan terhadap Bambang.

Berdasarkan pesan singkat kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana, peristiwa itu berawal saat BW menyelesaikan ibadah shalat dzuhur di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. BW lalu masuk ruang penyidik.

"12 kuasa hukum hendak memasuki ruangan yang sama. Namun, penyidik mengatakan jika hanya dua orang kuasa hukum yang boleh mendampingi tersangka," ujar Nursyahbani.

Diketahui, dua orang kuasa hukum yang telah berada di dalam ruangan, yakni Chaterine dan Nursyahbani sendiri. Kuasa hukum lain, yakni Saor Siagian, kemudian mempertanyakan aksi penyidik itu. Namun, Saor tidak mendapatkan jawaban dari para penyidik.

Saor dan kuasa hukum lain disarankan untuk bertemu kepala penyidik Kombes Daniel Bolly Tifaona. Namun, pertemuan para kuasa hukum dengan Daniel itu tak membuahkan hasil. Daniel tetap memutuskan bahwa hanya dua orang kuasa hukum yang diperbolehkan mendampingi Bambang.

"Salah satu kuasa hukum menyatakan, 'Sejak kapan perintah kepala penyidik sama dengan aturan dalam kitab KUHAP?'" ujar Nursyahbani.

Pernyataan itu kemudian direspons keras oleh Daniel. Dia memerintahkan, "Provos tarik orang ini keluar!" kepada personel Provos yang ada di ruangan tersebut. Saor kemudian dihadang lalu ditarik keluar ruangan.

Kuasa hukum lainnya sempat menenangkan situasi dengan menyatakan bahwa penyidik tak perlu bertindak arogan. Namun, upaya meredakan itu sia-sia. Provos terus menarik Saor. Aksi tarik-menarik pun terjadi di ruang sempit tersebut. Beberapa kuasa hukum sempat merekam insiden itu melalui kamera ponsel. Aksi itu berakhir seusai sekitar tiga menit tarik-tarikan.

Kuasa hukum sempat menyarankan BW untuk tidak meladeni pemeriksaan jika hanya didampingi dua kuasa hukum. Namun, Bambang menampiknya. Dia hanya mengatakan, "Iya, terima kasih atas saran hukumnya." "Akhirnya, setelah insiden itu, penyidik dapat memperbolehkan BW didampingi oleh tiga kuasa hukum. Alhasil, kuasa hukum lainnya pun terpaksa keluar ruangan," ujar Nursyahbani.

Pemeriksaan terhadap BW dilanjutkan. Dia diperiksa oleh tiga orang penyidik. Kuasa hukum tak dapat memastikan pemeriksaan itu akan berlangsung berapa lama. Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com