"Tidak mungkin kalau tidak ada sesuatu. Kalau seperti ini, berarti ada satu jaringan yang melindungi beliau (Labora)," kata Yasonna seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/2/2015). Ia tidak merinci jaringan yang melindungi Labora itu.
Selain tidak dapat ditoleransi, pembebasan polisi pemilik rekening tak wajar senilai Rp 1,5 triliun itu juga mengejutkan publik. Oleh sebab itu, Yasonna mengancam akan memberikan sanksi berat kepada aparat lembaga pemasyarakatan (LP) yang terlibat dan bertanggung jawab atas pembebasan Labora.
Saat ini, lanjut Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM menerjunkan tim inspektorat, termasuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan Muhammad Sueb, untuk berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota dan sejumlah instansi terkait. Muhammad Sueb kini berada di Sorong.
"Kami juga akan memanggil Kepala LP Sorong. Ini sangat disesalkan. Katanya, yang bersangkutan (Labora) mau berobat. Itu yang dilaporkan kepada kami. Tetapi, setelah berobat, kenapa tidak kembali lagi?" kata Yasonna.
Ia mendesak agar Labora segera ditemukan dan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan. "Setelah itu, lebih baik Labora dipindahkan dari Papua," ujarnya.
Labora sebelumnya divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Mahkamah Agung pada 17 September 2014. Vonis itu sesuai dengan permohonan kasasi jaksa, yang sekaligus menolak permohonan Labora.
Di tingkat Pengadilan Negeri Sorong, majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Dianggap melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan karena menimbun bahan bakar minyak serta melakukan pembalakan liar, Labora divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua, yang memperberat hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Tak puas dengan putusan MA, terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak serta kayu di Papua Barat itu mengajukan kasasi yang justru memperberat hukumannya.
Perkuat koordinasi
Untuk menangkap kembali Labora, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana memastikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menggelar penyelidikan terkait keluarnya surat keterangan bebas hukum Labora oleh LP Sorong.
Sejauh ini, kejaksaan yang berwenang mengeksekusi Labora tengah melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat. Koordinasi juga dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong, Polres Sorong Kota, dan LP Sorong.
"Kami fokus memastikan kebenaran keberadaan Labora sekarang ini. Karena itu, Kejari sudah mengeluarkan larangan Labora keluar dari wilayah tersebut. Pelarangan itu akan diberlakukan sampai dia menyerahkan diri atau setelah kami menahannya," lanjutnya.
Terkait kaburnya Labora, Tony menyatakan, pihaknya tidak akan menyalahkan pihak lain meskipun secara yuridis proses narapidana meninggalkan lembaga pemasyarakatan harusnya sesuai dengan persetujuan jaksa. Tony menduga terjadi kesalahan prosedur sehingga Labora yang seharusnya tak boleh meninggalkan lembaga pemasyarakatan hingga Oktober 2014 ternyata dapat keluar pada Agustus 2014.
Dari catatan Kejaksaan Tinggi Papua, meskipun keluar putusan MA pada 17 September 2014, hingga pertengahan Januari lalu, Labora belum ditahan (Kompas, 21/1).
"Kami sedang menelusuri dasar pelepasan Labora. Sebab, hal itu dilakukan tanpa perintah dan tidak ada izin dari jaksa," ujarnya.
Adapun Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, dua perwira menengah dari Polda Papua Barat, Minggu (1/2), sudah melakukan pertemuan dengan Polres Sorong Kota. Pertemuan itu juga dihadiri aparat Kejaksaan Tinggi Papua.
"Kami terus menggiatkan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua untuk menentukan cara bertindak yang persuasif saat upaya penahanan Labora," kata Ronny.
Intimidasi simpatisan
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman D Lose da Silva membenarkan bahwa pihaknya masih menempuh langkah persuasif untuk menahan Labora. "Beberapa waktu lalu, tim gabungan dari berbagai aparat yang terkait telah menemui Labora dan memintanya untuk menyerahkan diri. Namun, ia menolak untuk ditahan," katanya.
Menurut Herman, pihaknya sudah meminta Polres Sorong Kota menetapkan Labora masuk daftar pencarian orang. Namun, aparat Kejari Sorong terkendala sejumlah masalah untuk langsung menangkap Labora. Salah satunya adalah intimidasi dari simpatisan Labora.
"Terpidana memiliki banyak simpatisan dari warga sipil. Oleh karena itu, kami menempuh langkah persuasif demi menghindari terjadinya benturan dengan warga," lanjutnya.
"Selain itu, jumlah petugas kejaksaan juga sangat minim. Kapolda Papua Barat Brigadir Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw telah bertemu pimpinan Kejari Sorong untuk membahas langkah selanjutnya," katanya.
Herman menuturkan, dalam pertemuan itu, terungkap Labora tak mau mengakui hasil putusan MA yang memvonisnya 15 tahun penjara. Alasannya, Labora merasa tak bersalah dalam kasus tersebut. Namun, terkait ketidakpuasannya atas putusan MA itu, Labora tak berupaya mengajukan peninjauan kembali.
"Upaya persuasif tak akan berlangsung lama. Jika dia masih bersikeras tak mau ditahan, kami akan menggunakan upaya paksa," ujar Herman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Agus Soekono mengatakan, upaya penyelidikan tim inspektorat masih berlangsung. Surat bebas yang diberikan kepada Labora menjadi bukti untuk menyelidiki Samaludin Bogra, pemimpin LP Sorong saat Labora bebas.
Direktur Papua Anti Corruption Investigation Anthon Raharusun mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM harus segera menonaktifkan Samaludin terkait tindakannya menerbitkan surat pembebasan Labora.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari Yan Warinusy mengatakan adanya unsur pembiaran Labora di luar lembaga pemasyarakatan. (FAJ/SAN/AGE/DIA/FLO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.