Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Independensi dan Integritas

Kompas.com - 02/02/2015, 17:26 WIB


Oleh: Abdul Hakim G Nusantara

JAKARTA, KOMPAS - Menanggapi tekanan publik agar Presiden segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa proses hukum di KPK dan di Polri harus terang-benderang dan transparan agar masing-masing dapat membuktikan telah bertindak dengan benar.

Semua pihak, mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, partai politik, hingga pejabat negara, termasuk dirinya sebagai presiden, tidak boleh melakukan intervensi atas proses hukum tersebut (Kompas TV, Sabtu, 24 Januari 2015 malam).

Arah penyelesaian

Untuk pertama kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut partai politik tidak boleh mengintervensi proses hukum. Peringatan Presiden ini tentu ditujukan kepada semua partai politik, terutama kepada partai-partai politik anggota koalisinya.

Lebih jauh, dalam konferensi pers hari Minggu (25/1) malam, Presiden Jokowi juga menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi dalam proses hukum tersebut. Dengan perkataan lain, Presiden meminta agar kita semua menjaga independensi dan integritas KPK dan Polri, serta semua institusi penegak hukum yang vital bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Pernyataan normatif Presiden Jokowi itu belum memberikan gambaran dan arah jelas bagi penyelesaian konflik KPK versus Polri. Siapa pun tidak dapat menyangkal fakta bahwa perselisihan antara KPK dan Polri dimulai dari ketika KPK menyelidiki berbagai kasus korupsi yang diduga melibatkan para petinggi Polri. Hanya saja, konflik ini masih bersifat laten di bawah permukaan.

Para petinggi Polri yang diduga terlibat rekening gendut sudah pasti gerah, gelisah, dan marah atas penyelidikan kasus tersebut oleh KPK. Kasus dugaan korupsi yang membuat Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah salah satu di antaranya. Oleh karena itu, tak terhindarkan apabila kasus penangkapan penahanan dan penersangkaan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Polri, untuk suatu perkara pemberian keterangan palsu yang terjadi lima tahun lalu, dinilai publik sebagai bentuk kriminalisasi terhadap KPK.

Tindakan menetapkan Bambang Widjojanto dan mungkin aparat KPK lainnya sebagai tersangka oleh Polri tidak salah apabila ditafsirkan oleh publik sebagai sinyal ancaman, gangguan, hambatan, pelemahan, dan bahkan pemusnahan KPK. Oleh karena itu, guna melindungi KPK dan para komisionernya dalam menjalankan tugasnya, wajar apabila kepada komisioner KPK diberikan hak imunitas yang berlaku saat mereka menjabat sebagai komisioner.

Lalu, bagaimana menjaga independensi dan martabat KPK dan Polri sebagaimana yang dikehendaki Presiden Jokowi?

Independensi secara singkat bisa diterangkan sebagai pandangan, sikap, dan tindakan penegak hukum yang dalam menjalankan tugasnya berpegang pada undang-undang dasar, undang-undang, nilai-nilai dan norma kepatutan, kesusilaan, dan keadilan dalam masyarakat bernegara. Itu bermakna penolakan terhadap pengaruh dan kuasa uang, politik, dan kepentingan lain yang bertentangan dengan hukum dan keadilan.

Adapun integritas berkaitan dengan kejujuran, kompetensi, dan konsistensi dalam menjalankan prinsip, kebijakan, dan hukum. Parameter independensi dan integritas tertuang dalam berbagai undang-undang, antara lain Undang-Undang Polri, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.

Beberapa langkah

Masalahnya sekarang adalah bagaimana menjalankan amanat Presiden Jokowi, dalam konteks penyelesaian konflik KPK versus Polri saat ini, dan dapat mencegah pengulangannya di masa depan. Untuk itu, beberapa kebijakan diusulkan.

Pertama, menindaklanjuti pernyataan Presiden untuk menghentikan kriminalisasi dalam proses hukum dengan kebijakan yang jelas dan tegas. Misalnya, jika menurut pemantauan Presiden, ditemukan fakta telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh polisi, maka Presiden demi hukum harus segera mengambil tindakan remedial. Abuse of power oleh aparat negara jelas merupakan tanggung jawab Presiden untuk segera menghentikannya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com