Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Advokat Minta Kasus Pidana Pimpinan KPK Diusut Setelah Masa Jabatan Habis

Kompas.com - 28/01/2015, 14:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Pengacara Konstitusi Muhammad Andi M Asrun mengatakan, sebaiknya pengusutan kasus pidana yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda hingga masa jabatannya berakhir pada Desember 2015. Menurut dia, kerja KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan akan terhambat jika kriminalisasi terhadap pimpinan KPK tetap berjalan.

"Apabila ada satu kesalahan atau dugaan pidana yang terjadi sebelum mereka di KPK maka sebaiknya ditunda sampe selesai masa jabatannya kemudian diperiksa," ujar Andi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Andi mengatakan, kedatangan dia dan sejumlah advokat dari berbagai forum ke gedung KPK untuk bertemu dangan para pimpinan KPK. Dalam pertemuan tersebut, para advokat menyampaikan bahwa memberi penjelasan kepada saksi mengenai tata cara berperkara di Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang lumrah.

"Briefing itu bukan mengarahkan kesaksian pada saksi tapi bagaimana kesaksian itu bisa diungkapkan secara jelas secara terang benderang, tanpa gugup, sesuai fakta yang didengar dan diketahui," kata Andi.

Menurut Andi, memang sudah tugas pengacara untuk menyiapkan saksi dalam persidangan agar dapat mengungkap informasi yang sejelas-jelasnya sesuai fakta. "Memberikan briefing kepada saksi itu dimintakan oleh hakim. Jadi satu hal yang wajib kami kerjakan," kata dia.

Untuk menyelesaikan perseteruan KPK dengan Polri, Presiden Joko Widodo membentuk tim independen yang bertugas mengungkap fakta di balik kejadian itu. Andi mengatakan, sebaiknya tim independen itu menemui KPK dan Polri untuk meminta informasi dari kedua lembaga penegak hukum itu. Ia berharap, tim independen dapat menerima informasi yang berimbang dan segera menyelesaikan perseteruan tersebut karena kondisi ini rawan dimanfaatkan oleh para koruptor dan pihak yang memiliki kepentingan di balik konflik KPK dengan Polri.

"Tim ini berdiri ditengah, tidak berpihak ke KPK atau pun Mabes Polri. Intinya kedua institusi ini harus diselamatkan, harus dikuatkan, jangan sampai perseteruan ini terus berlanjut dan akan melemahkan masing-masing pihak," ujar Andi.

Setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, para pimpinan KPK telah dan akan dilaporkan kepolisian. Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan atas dugaan pertemuannya dengan elite PDI-P pada Pemilu Presiden 2014 (baca: Pertemuan Abraham Samad dengan Politisi PDI-P Diadukan ke Bareskrim Polri). Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik tersebut salah satunya membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis. Kesepakatan tersebut terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur. Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain, juga akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan menerima suap terkait kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com