Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Bambang, Polisi Dianggap Abaikan Hak Imunitas Advokat

Kompas.com - 26/01/2015, 16:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepolisian dianggap tidak mengerti aturan yang melindungi advokat terkait penetapan tersangka Bambang Widjojanto. Sebagai pengacara, Bambang mempunyai hak imunitas ketika menangani perkara.

"Sebagai advokat, ini ada hak imunitas. Ini tidak diperhatikan kepolisian ketika melakukan proses hukum dan melakukan penangkapan," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alvon Kurnia Palma, saat memberikan keterangan di Kantor Persatuan Advokat Indonesia, Senin (26/1/2015).

Bareskrim Polri menuduh Bambang terlibat pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Saat itu, Bambang sebagai pengacara.

Alvon mengaku curiga atas langkah Bareskrim Polri lantaran terkesan sangat tergesa-gesa. Bambang pertama kali dilaporkan politisi PDI Perjuangan yang juga mantan calon bupati Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran, pada 19 Januari 2015.

Selang empat hari atau tepatnya pada 23 Januari 2015, tim Bareskrim Polri menangkap Bambang di kawasan Depok, Jawa Barat, lalu menetapkan sebagai tersangka.

"Tindak lanjut pelaporan ini dinilai sangat tergesa-gesa dan bisa dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak sesuai hukum," ujar Alvon.

Hal senada disampaikan salah satu anggota kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, sangkaan yang dilayangkan Polri kepada Bambang tidak memiliki dasar. Ia beranggapan, wajar apabila seorang advokat berkomunikasi dengan saksi yang diajukan oleh seorang klien, terlebih dalam persidangan di MK.

"Di mana pun pasti, ketika advokat ajukan saksi meski diberikan semacam briefing atau pengetahuan tentang tata cara etika di persidangan, apalagi di MK itu jadi kewajiban. Hakim perintahkan pihak di MK untuk brief saksinya karena (penyampaian) keterangan cuma 5-6 menit, langsung masuk pokok. Itu yang dilakukan BW," katanya.

Ia menambahkan, jika tindakan yang dilakukan oleh Bambang dalam memberikan instruksi kepada saksi merupakan tindakan hukum, maka tidak pas jika hal itu masuk ke dalam ranah pidana.

"Mungkin itu pola hubungan klien dan advokat. Itu kami berpikrian ranahnya etika kalau itu dikualifikasikan sebagai suatu kesalahan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com