Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tunggu Surat Polri dan KPK Sebelum Buat Keppres Pemberhentian Bambang

Kompas.com - 24/01/2015, 20:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan menunggu Kepolisian Negara Republik Indonesia mengirimkan surat penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, sebelum mempertimbangkan untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, sejauh ini Presiden belum menerima surat tersebut.

"Tergantung proses ke depannya. Kalau BW (Bambang) karena sudah ada penetapan tersangka, Presiden sedang menunggu surat formalnya penetapannya dari Kepolisian tentang ini. Belum masuk ke kami di Setneg sehingga kami juga belum bsia menelaah apa yang harus dilakukan presiden," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Terkait surat ini, Andi mengatakan bahwa pihaknya akan proaktif dengan langsung meminta kepada Kepolisian pada Senin (26/1/2015) mendatang. Surat penetapan tersangka Bambang dari Kepolisian tersebut akan menjadi bahan dalam menyusun dasar pertimbangan keppres.

"Tidak terburu-buru juga karena dalam keppres harus ada dasar-dasar pertimbangannya. Kalau surat formal belum ada, dasar pertimbangannya belum bisa disusun," ucap Andi.

Di samping itu, Presiden akan menunggu keputusan pimpinan KPK setelah Bambang menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri dari KPK setelah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka. "Kami juga mendengar BW sedang mempertimbangkan mundur dari KPK akan melayangkan surat ke pimpinan KPK. Kami akan menunggu apa yang nanti diputuskan pimpinan KPK berkaitan dengan ini," kata Andi.

Ia juga menekankan bahwa Presiden akan berhati-hati dalam memutuskan langkah terkait kasus ini. Presiden menyadari bahwa masalah ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat sehingga diperlukan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi penetapan Bambang sebagai tersangka. Andi menyampaikan bahwa Kepala Negara tengah menyiapkan opsi agar KPK bisa tetap menjalankan fungsinya dalam pemberantasan korupsi.

"Presiden sedang siapkan langkah untuk memastikan KPK tidak lumpuh, KPK tetap akan berperan menjalankan fungsi pemberantasan korupsi," ucap dia.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK tergantung keputusan presiden. Berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) Huruf d dan Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang KPK, setiap pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara itu, Pasal 3 menyatakan, pemberhentian ditetapkan oleh Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com