Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarjana Katolik Tolak Hukuman Mati

Kompas.com - 18/01/2015, 22:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (Iska) menolak pemberlakuan hukuman mati dalam kasus apapun termasuk narkoba dan teroris [Enam Terpidana Mati Kasus Narkoba Sudah Dieksekusi]. Penolakan itu diungkapkan oleh Tim Advokat Tolak Hukuman Mati (TATHM) yang antara lain terdiri dari Paskal Da Cunha SH, Hermawi Taslim SH, Sandra Nangoi SH, DR Liona Nanang Supriatna SH dan Beny Sabdo SH di Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Dalam siaran persnya, Iska menyebutkan, ada dua dasar yang digunakan dalam penolakan pemberlakukan hukuman mati, yakni dari sudut HAM bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) dan setiap orang berhak atas hidupnya (Hak Azasi Manusia). Lalu dasar yang kedua adalah Pasal 28A UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
 
Salah satu anggota Iska, Paskal Da Cunha menjelakan bahwa kalau melihat dampak dari tindak pidananya, hukuman mati bisa saja diberikan kepada pelaku tindak pidana narkoba, teroris, korupsi dan lainnya. Namun, sesuai dengan nilai yang ada dalam HAM dan UUD 1945, hukuman mati sebaiknya ditiadakan sekalipun dampak dari tindak pidananya sama “jahatnya” dengan hukuman mati itu sendiri. Bahkan dengan hukuman mati itu sendiri, Indonesia telah melanggar HAM yang telah ditandatangani oleh negara ini. Oleh karena itu, kata Paskal, Iska mengecam hukuman mati.
 
“Tak satupun orang di dunia ini memiliki hak untuk mengambil hidup orang lain. Hukuman mati itu seharusnya tidak perlu dijatuhkan kepada seseorang jika aparat penegak hukum mampu membangun kepercayaan publik atas semua peraturan yang ada. Harus ada alternatif hukuman lain untuk menggantikan hukuman mati tersebut. Selama pengadilan di Indonesia belum dapat berdiri secara netral dan mendapat kepercayaan dari masyarakat atas keputusan yang diberikan, hukuman mati harus ditolak," tegas Paskal.
 
Menurut ISKA, selama proses pengadilan yang dimulai dari penyelidikan, penangkapan,  penahanan dan penyidikan untuk para pengguna narkoba, sebagai contoh, para penyidik hanya menggunakan standar biasa sebagaimana para tersangka pidana biasa.
 
“Masyarakat tahu bahwa yang namanya narkoba bukanlah tindak pidana biasa karena dalam UU Narkoba dikenal hukuman mati. Sehingga, seharusnya, proses hukum acaranya mulai dari penyidikan di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, bahkan sampai di tahapan Mahkamah Agung, harus menggunakan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi dalam penerapan hukumnya. Pertimbangannya dalam praktik proses hukum acara untuk para narkobais sering terjadi praktik KKN dan kolusi antara pelaku dan petugas di lapangan," ungkap Paskal.
 
Menurut pandangan Iska, selama aparat hukum bekerja berdasarkan pada target atau proyek, belum dapat dipercayanya aparat hukum dalam menangani kasus per kasus serta terbukanya penafsiran ganda atas sebuah aturan terhadap tindak pidana yang dimaksud, hukuman mati tidak bisa diterima. Oleh karena itu, diperlukan alternatif hukuman yang diberikan.
 
“Alternatif hukuman maksimum itu bisa apa saja termasuk kerja paksa, jika dimungkinkan. Hukuman di Indonesia harus bebas dari hukuman mati tetapi tidak boleh mengenyampingkan akibat atau kerugian material ataupun moral yang timbul dalam masyarakat. Hanya saja, semua dengan catatan bahwa penegak hukum kita memang bersih dari praktik kerja kolusi,” tegas Paskal Da Cunha.

Gelombang pertama

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkotika pada Minggu (18/1/2015) merupakan gelombang pertama. Pemerintah akan melakukan eksekusi berikutnya dengan prioritas kasus-kasus narkotika.

"Eksekusi kali ini adalah gelombang pertama, yang nantinya akan segera menyusul pada gelombang berikutnya. Kita masih mendahulukan perkara terpidana mati narkotika," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1/2014).

Prasetyo mengatakan, pelaksanaan hukuman mati ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah untuk memerangi kejahatan narkotika. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan memberi ampun kepada para bandar dan pengedar narkotika. Untuk itu, pemerintah meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memahami keputusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com