Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dipuji atas Keputusannya Terkait Pergantian Kapolri

Kompas.com - 17/01/2015, 10:20 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Keputusan Presiden Joko Widodo terkait pergantian Kepala Kepolisian RI mendapat pujian. Guru Besar Universitas Pertahanan Salim Said menyebut keputusan Presiden sebagai solusi terbaik yang tak menyakiti semua pihak.

Salim menuturkan, Jokowi berada pada posisi sulit karena harus berhadapan dengan DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan partai pendukungnya. Hal itu karena calon kapolri yang diusungnya, Komjen  Budi Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

"Menurut saya, keputusan tadi malam bagus sekali. DPR tidak dihinakan, KPK dan Bu Megawati juga tidak dihinakan. Jokowi cerdas," kata Salim dalam diskusi Smart FM di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).

Cerita akan berbeda, kata Salim, jika Presiden Jokowi tetap melantik Budi Gunawan atau menolak persetujuan DPR dengan membatalkan pencalonan Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri tersebut. "Sekarang everybody happy. Pak Budi juga tidak terhina karena tidak dibatalkan, hanya ditunda," ucapnya.

Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman. Tugas Kapolri diberikan pada Komjen Badrodin Haiti yang menjabat sebagai Wakil Kapolri. Presiden Jokowi juga menunda pelantikan Budi Gunawan, yang telah disetujui DPR untuk menjadi Kapolri. Penundaan itu karena Budi berstatus sebagai tersangka KPK dan Jokowi ingin proses hukum tersebut berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com