JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Jenderal Budi Gunawan mendapat pujian saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon kepala Polri di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). Pujian tersebut disampaikan beberapa anggota Komisi III seusai mendengarkan pemaparan visi dan misi Budi Gunawan.
"Hanya satu kata, luar biasa," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, saat uji kepatutan dan kelayakan.
Mendengar pernyataan Bambang itu, sebagian anggota Komisi III lalu memberikan tepuk tangan. Setelah itu, Bambang menyoroti penetapan tersangka Budi oleh KPK. (Baca: Fraksi Golkar: Kita Tidak Tahu Apa yang Terjadi antara Istana dan Teuku Umar...)
Anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PAN Muslim Ayub menganggap Budi memiliki banyak hal positif. Ia mengapresiasi karier Budi yang sudah berpangkat Brigadir Jenderal Polisi pada umur 43 tahun. Budi, kata dia, memiliki jaringan luas dan membuat kebijakan progresif selama memimpin kesatuan.
Adapun hal negatif Budi, menurut dia, adanya peningkatan harta kekayaan sebesar Rp 17,91 miliar dalam periode 2008-2013. Selain itu, kata dia, adanya dugaan transaksi tidak wajar yang melibatkan Budi, meskipun sudah dibantah oleh Bareskrim Polri.
"Saya nilai, nilai positif lebih tinggi dibanding nilai negatif," ujarnya. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)
Hari ini, Komisi III DPR tetap melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Budi Gunawan sebagai calon kapolri. Internal DPR beralasan hanya menindaklanjuti surat dari Presiden Jokowi yang berisi pencalonan Budi sebagai kapolri.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu LHA transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.