"Secara filosofi, mereka berhak mendapat remisi setelah memenuhi ketentuan Undang-undang. Ini dilema saya sekarang, dilema kami," ujar Yasonna di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Yasonna mengatakan, jika terpidana memang memenuhi syarat, kesempatan mereka mendapatkan remisi tidak perlu dihalang-halangi. "Tentu kita bedakan dulu ya bahwa untuk koruptor, teroris, bandar narkoba beda. Pengetatannya ada. Tapi tidak boleh kita tutup celah mereka tidak berhak untuk itu (remisi)," kata Yasonna.
Oleh karena itu, kata Yasonna, ia akan melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, dan lembaga swadaya masyarakat untuk membahas mengenai pemberian remisi dan mencari jalan tengahnya agar ada kesamaan persepsi.
Ia mengatakan, hasil audiensi tersebut akan dievaluasi sehingga dapat dilihat apakah perlu membuat peraturan pemerintah yang beru mengenai pemberian revisi atau tidak.
"Setelah tahun baru saya akan mengajak teman-teman KPK, Komnas HAM yang berkaitan dengan hak asasi, kemudian ICW dan teman-teman lain berdiskusi supaya tidak menjadi bahan kritik," ujar Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.