JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mencanangkan dua langkah strategis untuk melindungi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dakhiri mengatakan, yang pertama dilakukan adalah berkaitan soal penguatan tata kelola dan perlindungan TKI. Hal ini bertujuan agar biaya penempatan TKI lebih murah, cepat dan aman.
"Kedua, ini kaitannya dengan hubungan industrial. Intinya bagaimana mendorong harmonisasi dan produktifitas para TKI. Salah satunya adalah mengenai sistem pengupahan," ujar Hanif saat menghadiri acara puncak Haul pendiri PKB, KH. Abdurahman Wahid atau Gus Dur di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis, (25/12/2014) malam.
Menurut Hanif, untuk melancarkan dua langkah itu harus dilakukan melalui kesepakatan dan perjanjian yang resmi dengan otoritas pemerintahan di negara tempat para TKI bekerja.
"Jadi nanti dilakukan antar menteri dengan negara setempat," katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan pengalamannya ketika melakukan perjanjian, ada permintaan dari sejumlah negara supaya adanya manajemen yang lebih baik terkait tata kelola pengiriman tenaga kerja yang dipekerjakan di perusahaan-perusahaan di negaranya.
Hal itu, kata Hanif, agar mereka dapat memprediksi kalkulasi keuangan perusahaan dari jumlah tenaga kerja yang ditampungnya.
"Mereka ingin peningkatan buruh bisa diprediksi. Naiknya bisa dipresidki kalau tidak diprediksi perusahaan mengalami kesulitan keuangan," usainya. (Rahmat Patutie)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.