Irman membandingkan hukuman bagi terpidana kasus narkoba dan kasus korupsi. Ia menilai, pelakunya sama-sama menimbulkan kerugian bagi mayarakat. Akan tetapi, hukuman yang diberikan tidak berimbang.
"Kalau (yang terlibat kasus) narkoba bisa dihukum mati, kenapa (pelaku) korupsi tidak?" kata Irman, dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun 2014 DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/12/2014) siang.
Menurut Irman, selama tahun 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah bekerja dengan baik untuk memberantas korupsi. Koruptor kelas kakap di eksekutif maupun legislatif telah dijerat. Namun, kata dia, proses pengawasan, penyidikan, dan pengusutan oleh KPK saja belum cukup jika tak ada hukuman setimpal yang diberikan oleh pengadilan terhadap terpidana korupsi.
Ia khawatir, tidak ada efek jera jika hukuman yang dijatuhkan hanya hukuman ringan.
"Masalah korupsi ini sangat akut menggerogoti bangsa Indonesia," ujar Irman.
Seperti diberitakan, lima terpidana mati akan dieksekusi pada Desember 2014 ini. Mereka adalah tiga orang terpidana kasus narkoba, sementara dua lainnya terkait kasus pembunuhan berencana. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan warga negara Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.