Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan RUU Kerukunan Beragama

Kompas.com - 22/12/2014, 12:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama akan membuat Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama. RUU itu dibuat untuk melindungi secara komprehensif umat beragama di Indonesia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, keberadaan RUU itu nantinya akan menegaskan amanat konstitusi di mana semua umat beragama di Indonesia dapat dilindungi oleh Undang-Undang. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang menjamin kebebasan warga negara Indonesia untuk memeluk agama menjalankan agama yang dipeluknya.

"Kita memang belum punya norma, dalam arti produk undang-undang di mana tiap umat beragama itu dilindungi oleh undang-undang," kata Lukman, saat berkunjung ke redaksi Harian Kompas, Senin (22/12/2014), di Jakarta.

Lukman menjelaskan, ada lima hal utama yang akan dimuat dalam RUU tersebut. Pertama, adalah jaminan mengenai hak beragama dan hak kependudukan bagi WNI yang menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Kedua, aturan dan jaminan mengenai pendirian rumah ibadah atau tempat peribadatan.

Menurut Lukman, selama ini aturan pendirian tempat ibadah belum diatur tegas sehingga sering memunculkan miskoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah ketika terjadi suatu permasalahan yang menyangkut pendirian tempat ibadah.

"Ketiga mengenai kegiatan penyiaran keagamaan. Karena kalau enggak ditata mana yang boleh dan tidak boleh disampaikan akan menimbulkan gesekan di masyarakat," ujarnya.

Politisi PPP itu melanjutkan, hal keempat yang akan dimuat dalam RUU Kerukunan Umat Beragama adalah mengenai perlindungan kelompok minoritas dari tindak kekerasan. Sedangkan hal kelima adalah mengenai aturan penafsiran keagamaan yang dikhawatirkan menimbulkan praktik intoleransi.

"Setiap kita punya hak untuk menafsirkan ajaran agama. Ajaran agama memang tidak tunggal penafsirannya, ketika berkembang dan bisa menimbulkan intoleransi, maka perlu norma," ungkapnya.

Di RUU ini, Lukman melanjutkan, akan memperkuat peran Forum Komunikasi Umat Beragama yang terdiri dari wakil masing-masing majelis agama. Ia menargetkan draf RUU Kerukunan Beragama selesai pada April 2015 dan diharapkan bisa langsung dibahas di DPR setelahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com