Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Akui Hentikan Kasus Kredit Macet Bank Bukopin

Kompas.com - 11/12/2014, 15:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kredit macet Bank Bukopin senilai Rp 76 miliar yang penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung dihentikan. Kasus ini sebelumnya telah dinyatakan masuk ke dalam tahap penyidikan sejak 2008.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengaku, tidak mengetahui alasan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Menurut dia, penghentian penyidikan itu dilakukan sebelum ia menjabat sebagai Jampidsus.

"Saya tidak tahu alasaannya, sebab SP3 kasus itu bukan pada era saya dan direktur penyidikan bukan pada zaman Pak Suyadi (Direktur Penyidikan Jampidsus) sekarang. Tetapi, memang benar kasus itu sudah di-SP3," kata Widyo di kantornya, Kamis (11/12/2014).

Menurut dia, kasus itu dihentikan saat Jampidsus masih dipegang oleh Andhi Nirwanto yang kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Saat itu, posisi Direktur Penyidikan dipegang oleh Syafruddin.

Meski begitu, Widyo mengungkapkan, bukan hal yang aneh bagi kejaksaan untuk menghentikan penyidikan atas sebuah perkara. Jika memang di dalam penyidikan itu tidak ditemukan bukti yang cukup kuat, maka wajar apabila perkara yang ditangani dihentikan penyidikannya.

Lebih jauh, ia mengatakan, kejaksaan tidak ingin mengambil resiko melimpahkan sebuah perkara ke pengadilan tanpa didukung bukti yang cukup kuat. Ia pun menegaskan, akan mengeksaminasi jaksa yang melimpahkan perkara ke pengadilan tanpa ada cukup bukti.

"Jadi gini, ketika perkara korupsi itu tidak memenuhi syarat maka itu kita usulkan kepada pimpinan untuk dihentikan. Sebelum dihentikan itu dikaji betul," tandasnya.

Kasus Bank Bukopin

Kasus ini berawal saat Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004. Kredit itu dikucurkan dalam tiga tahap untuk membiayai pembangunan 45 unit alat pengering gabah pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Rupanya, fasilitas kredit yang disalurkan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti dalam pengadaan mesin. Mesin yang harus dibeli merek Global Gea buatan Taiwan, justru diganti dengan merek Sincui.

Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan, terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp 76,24 miliar. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas merupakan pegawai Bank Bukopin dan seorang pihak PT APL.

Kabar penghentian perkara Bank Bukopin ini sudah terdengar sejak 2012. Saat itu, pihak Kejagung menyampaikan kesulitan dalam mendapatkan audit penghitungan kerugian uang negara dalam kasus tersebut dari BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalihnya audit sulit dilakukan karena saham pemerintah di Bank Bukopin di bawah 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com