JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengapresiasi, ketegasan sikap Presiden Joko Widodo yang menolak memberikan grasi bagi 64 terpidana mati kasus narkoba. DPR mendukung sikap presiden tersebut.
"Apresiasi kepada presiden dalam hal ini Pak Jokowi yang berkomitmen untuk menjalankan hukum dalam rangka menolak memberikan grasi terhadap terpidana kasus yang digolongkam extraordinary crime," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/12/2014).
Aziz mengatakan, hukum di Indonesia masih memberikan ruang hukuman mati terhadap terpidana kasus extraordinary crime. Meskipun, di sejumlah negara telah menghapuskan sistem hukuman mati tersebut dengan dalih melanggar hak asasi manusia.
"Kejahatan narkoba itu termasuk kejahatan extraordinary crime, di dalam hukum di Indonesia hukuman itu masih diberi ruang khusus," kata Aziz.
Sebelumnya, Jokowi memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Penolakan permohonan grasi itu, menurut Jokowi, sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para bandar, pengedar, maupun pengguna. "
Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan itu sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa. (Baca: Presiden Jokowi Pastikan Tidak Akan Beri Grasi ke Pengedar Narkoba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.