Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KontraS: Tren Kekerasan Aparat Meningkat, Proses Hukum Justru Mandek

Kompas.com - 08/12/2014, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan proses peradilan kasus tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap warga sipil tidak tuntas.

"Kami melihat empat tahun terakhir ada banyak kasus penyiksaan. Ada yang diselesaikan di sidang kode etik saja," kata Kepala Divisi Advokasi Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Menurut dia, KontraS menemukan bahwa ada banyak kasus kekerasan aparat yang diselesaikan dengan sidang kode etik saja. Padahal, kata dia, kasus bisa diproses secara hukum pidana ketika ditemukan bukti-bukti tindak kekerasan.

Untuk mencari keadilan, pihaknya pun mendampingi beberapa orang korban tindak kekerasan aparat untuk mendatangi Mabes Polri.

Para korban berasal dari berbagai kota diantaranya Kudus (Jawa Tengah), Padang (Sumatera Barat), Bau-bau (Sulawesi Tenggara) dan Jayapura (Papua).

"Kami bawa beberapa perwakilan korban dari berbagai daerah untuk menunjukkan penyiksaan yang dilakukan aparat masih terjadi," kata Putri.

KontraS mencatat adanya tren yang meningkat setiap tahunnya terkait jumlah kasus penyiksaan oleh oknum aparat.

Pada 2010-2011 ada 56 kasus, lalu pada 2011-2012 terjadi 86 kasus. Sementara pada 2012-2013 tercatat 100 kasus dan pada 2013-2014 terjadi 108 kasus.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengaku prihatin atas masih banyaknya kasus tindak kekerasan yang dilakukan oknum Polri.

"Kami prihatin terkait berbagai tindak kekerasan yang dilakukan anggota kami yang tidak toleran," kata Boy.

Pihaknya berjanji akan menampung aspirasi para korban tersebut sebagai upaya memperbaiki layanan Polri terhadap masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com