Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Alkes di Bali, KPK Panggil Dua Eks Karyawan Grup Permai Milik Nazaruddin

Kompas.com - 08/12/2014, 13:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua mantan karyawan Grup Permai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus pendidikan tahun anggaran 2009, di Universitas Udayana, Bali. Kedua saksi tersebut, Oktarina Furi dan Clara Maureen, akan diperiksa sebagai saksi bagi Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud Made Meregawa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MM (Made Meregawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (8/12/2014).

Grup Permai adalah holding milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Saat masih menjadi anak buah Nazaruddin, Oktarina merupakan Direktur PT Permai Raya Wisata, salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Permai. Sementara Clara Maureen dulunya merupakan staf pemasaran Grup Permai.

KPK pun pernah menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi bagi Elvi Syafitri yang juga mantan karyawan Grup Permai. Namun, Elvi tidak memenuhi panggilan penyidik karena surat tersebut tidak sampai ke rumahnya.

Selain Oktarina dan Clara, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur Institusi PT Fondaco Mitratama, Tjanda Mihardja.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, proyek pengadaan alkes tersebut berkaitan dengan program pendidikan infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana. Nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar. Dalam kasus tersebut, kata Johan, diduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan.

Diduga, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. Johan mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan kasus pengadaan alkes di sejumlah rumah sakit yang tengah ditangani KPK. Saat ini, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alkes di Tangerang Selatan yang menjerat Kepala Bidang Sumber Daya dan Promosi Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan Mamak Jamaksari; Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Priatna; dan adik kandung Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana yang akrab disapa Wawan.

Selain itu, ada pula kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Banten yang menjerat Atut dan Wawan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com