Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Sempat Marahi Kanwil Jawa Barat Soal Bebasnya Pollycarpus

Kompas.com - 05/12/2014, 16:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku sempat memarahi Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Menurut Yasonna, surat keterangan pembebasan bersyarat itu ditandatangani tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, ia menilai kasus pembunuhan yang menjerat Pollycarpus termasuk kasus yang banyak disorot.

"Seharusnya kepala kanwil, kepala lapas lapor saya dong. Jadi sensitivitasnya itu enggak ada, makanya kemarin saya marahin," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Yasonna mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat merupakan kewenangan tingkat Kanwil tanpa harus menunggu persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga dia sebagai menteri. Namun, ia mengaku kaget pada keputusan tersebut. Setelah mempelajari kronologi pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus, baru Yasonna menerima keputusan tersebut.

Menurut dia, Pollycarpus sudah berhak menerima pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif. "Saya melihat bahwa tugas kami di sini bukan untuk memberangus hak orang lain, harus kita hargai juga hak asasinya Polly ya, dan sudah sesuai ketentuan undang-undang," kata Yasonna.

Namun, Yasonna menegaskan, bisa saja Pollycarpus dikembali dibui jika melakukan pelanggaran hukum dalam masa wajib lapor setelah diberikan pembebasan bersyarat. Selama tidak melanggar aturan, kata dia, Pollycarpus dapat menjalani masa bebas bersyaratnya di luar penjara.

"Yang pasti kalau misalnya Polly melakukan yang macam-macam selama ini, saya akan tarik dia ke dalam lagi," kata Yasonna.

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Pollycarpus menjalani hukuman penjara sejak diputuskan bersalah pada 3 Oktober 2006. Awalnya, ia divonis 2 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Januari 2008, dan diputuskan dihukum 20 tahun penjara dipotong masa hukuman sebelumnya.

Pada PK ketiga, 20 Oktober 2013, hukuman Pollycarpus dipotong menjadi 14 tahun. Mengacu pada vonis terakhir, sedianya Pollycarpus baru menyelesaikan masa hukumannya pada 25 Januari 2022.

Selama masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, ia menerima banyak remisi. Total potongan hukuman yang ia terima adalah 51 bulan plus 80 hari atau sekitar empat tahun. Jadi, masa pidana Pollycarpus seharusnya hingga 29 Agustus 2017. Aturan pembebasan bersyarat yang mengatur minimal 2/3 masa pidana jatuh pada 30 November 2012.

Setelah bebas bersyarat, Pollycarpus dikenai wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan Bandung hingga 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com