Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Golkar Tolak Perppu Pilkada Bisa Ganggu Kekompakan KMP

Kompas.com - 05/12/2014, 14:47 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Institut Madani Nusantara Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan, sikap Partai Golkar yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah bisa mengganggu kekompakan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Kalau benar ada kesepakatan antara KMP dengan Partai Demokrat untuk mendukung Perppu Pilkada Langsung, secara etika politik dan kesantunan sebaiknya ditepati. Kalau tidak bisa mengganggu kekompakan KMP," kata Nanat Fatah Natsir dihubungi di Jakarta, Jumat (5/12/2014), seperti dikutip Antara.

Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu mengatakan, sudah tampak gejala ketidakkompakan KMP pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Bali. Saat pembukaan, seluruh pimpinan partai anggota koalisi dan Partai Demokrat hadir.

"Namun, saat penutupan, PAN dan Demokrat tidak terlihat. Apakah mungkin ini ada kaitannya dengan sikap Golkar menolak Perppu atau ada acara lain yang lebih penting?" tutur mantan rektor UIN Bandung itu. (baca: Kata Syarief, Demokrat Tak Hadiri Penutupan Munas Golkar karena "Musibah" Perppu Pilkada)

Terkait Perppu Pilkada langsung yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat presiden, guru besar sosiologi UIN Bandung itu sependapat dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menawarkan tiga alternatif.

Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat dengan DPR, Yusril sempat menyampaikan tiga alternatif, yaitu menolak perppu yang berakibat akan ada kekosongan hukum, menerima perppu terlebih dahulu kemudian secepatnya melakukan revisi untuk menyempurnakan dan menerima perppu secara bulat tanpa catatan.

"Alternatif menolak perppu paling banyak mudharatnya. Mungkin alternatif kedua dan ketiga yang paling sedikit mudharatnya dan memungkinkan," katanya.

SBY sebelumnya menyebut Golkar mengingkari kesepakatan terkait Perppu Pilkada. Hal itu disampaikan SBY menyikapi pernyataan Aburizal yang menolak pilkada secara langsung dan menginstruksikan Fraksi Golkar di DPR untuk menolak Perppu Pilkada. (Baca: Aburizal: Tolak Perppu Pilkada!)

"Kini, secara sepihak PG (Partai Golkar) menolak Perppu, berarti mengingkari kesepakatan yang telah dibuat. Bagi saya hal begini amat prinsip. *SBY*," tulis SBY dalam akun Twitter resmi miliknya, @SBYudhoyono, Kamis (4/12/2014) malam.

SBY mengaku memegang Nota Kesepakatan Bersama enam partai politik pada 1 Oktober 2014 untuk mendukung perppu tersebut. Nota kesepakatan itu, menurut SBY, ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan.

"Waktu itu PD bersedia bersama KMP dalam kepemimpinan DPR & MPR, dgn syarat (mutlak) KMP harus menyetujui & mendukung Perppu. *SBY*," jelas SBY. (Baca: SBY: Menolak Perppu Pilkada, Partai Golkar Ingkari Kesepakatan)

Soal kesepakatan tersebut sudah pernah diungkap SBY saat Demokrat memilih bergabung dalam Koalisi Merah Putih dalam pemilihan pimpinan parlemen 2014-2019. Demokrat bersedia bergabung asal KMP mendukung Perppu Pilkada. (Baca: SBY Beberkan Perjanjian dengan Koalisi Merah Putih soal Perppu Pilkada)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com