Jika terjadi kekosongan hukum akibat perppu ditolak, pilkada tidak bisa dilaksanakan. Padahal, menurut KPU, sepanjang 2015 terdapat 8 gubernur, 153 bupati, dan 26 wali kota yang akan mengakhiri jabatannya.
Pemerintah, menurut pengamat hukum tata negara, Refly Harun, dapat mengatasi masalah ini dengan mengangkat penjabat gubernur, bupati, dan wali kota selama belum ada kepala daerah definitif.
Dengan demikian, memang telah ada solusi bagi pemerintahan jika Perppu Pilkada ditolak oleh parlemen hingga muncul kekosongan hukum.
Namun, ada hal yang tak akan lagi ditemukan jika parlemen menolak Perppu Pilkada, yaitu hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri. Pilkada kembali hanya menjadi urusan elite politik. Kegelisahan yang dahulu muncul saat kepala daerah dipilih DPRD, seperti bedanya pilihan rakyat dengan DPRD/elite politik, kepala daerah yang lebih sibuk melayani DPRD daripada rakyat, serta maraknya dugaan korupsi di kalangan DPRD saat pilkada, dapat kembali terulang.
Apakah roda sejarah akan dibiarkan kembali ke masa itu? Akal sehat mengatakan, risikonya terlalu besar dan mahal. (Anita Yossihara/Susana Rita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.