Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Akan Dilakukan Menaker untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Kompas.com - 25/11/2014, 15:53 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta pengusaha untuk memberikan insentif tambahan kepada para pekerjanya berupa uang transportasi atau uang makan. Pemberian insentif ini diharapkan bisa menekan pengeluaran para pekerja.

"Kita sudah mendorong forum-forum upah itu diefektifkan, di Kemenaker membantu memfasilitasi proses-proses negosiasi yang berlangsung di antara dunia usaha dengan para pekerja. Di luar itu, kita juga menyiapkan skema-skema membantu menekan biaya pengeluaran buruh, misalnya, mendorong kalangan usaha memberikan insentif tambahan uang transportasi dan uang makan," kata Hanif di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Hanif mengaku sudah meminta Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk membuat program-program yang bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama dalam jangka pendek.

Untuk jangka menengah, Hanif mengaku sudah mendorong BPJS membuat program yang berkaitan dengan penyediaan perumahan buruh.

"Itu kita dorong semua. Nanti jangka menengahnya kita dorong juga program-program yang berkaitan dengan perumahan buruh. Intinya adalah pemerintah serius untuk membantu memproses agar kehidupan kaum buruh bisa lebih sejahtera," ujar Hanif.

Melalui upaya di atas, menurut dia, pemerintah menginginkan agar masyarakat tidak hanya berfokus pada peningkatan upah pekerja. Menurut dia, masalah kesejahteraan buruh ini tidak akan selesai jika hanya berkutat pada kenaikan upah. Oleh karena itu, Hanif ingin mendorong agar pengusaha berupaya menutup pengeluaran buruh.

"Nah, makanya itu coba kita geser, cara pandang kita ini tidak lagi soal upahnya, tetapi soal bagaimana kita ini bisa menekan pembiayaan dari beban kehidupan buruh. Jadi, arahnya kita konsentrasilah ke pintu keluar, jangan pintu masuk, karena kalau pintu masuk, alot itu pasti. Nah, pintu keluarnya ini kami bisa dicarikan solusi dengan peranan seluruh pihak, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian dunia usaha, termasuk serikat pekerja," papar dia.

Mengenai anggaran untuk tambahan insentif bagi buruh, Hanif berpendapat bahwa dana yang dikelola BPJS bisa dimanfaatkan. Selain itu, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Contoh perumahan, kalau kita identifikasi perumahan yang dimiliki oleh pemda-pemda, itu cukup banyak. Kalau misalnya itu bisa dialokasikan juga untuk perumahan buruh, itu bisa juga menekan biaya pengeluaran perumahan untuk buruh," ucap Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Nasional
Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Nasional
Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Nasional
Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Nasional
Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Nasional
Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Nasional
Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Nasional
Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com