JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dalam sidang praperadilan. Meskipun demikian, hasil praperadilan tersebut akan tetap digunakan sebagai bahan pengajuan kembali (PK).
"Dalam waktu dekat, kami akan gunakan hasil dua kali praperadilan ini sebagai bahan PK," ujar koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, saat ditemui seusai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (18/11/2014).
Sebagai informasi, Antasari pernah mengajukan praperadilan dengan gugatan serupa pada tahun 2013. Saat itu, hakim juga menolak gugatan Antasari. Boyamin mengatakan, selain hasil dua sidang praperadilan tersebut, ia juga akan membawa hasil persidangan praperadilan yang akan digelar pekan depan, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam praperadilan tersebut, Antasari akan menggugat Kapolda Metro Jaya (ketika kasus itu terjadi), dan Rumah Sakit Mayapada, atas tuduhan menghilangkan barang bukti, berupa baju korban.
"Dengan ini saja sudah cukup. Biar pun ditolak, tetap saja polisi tidak bisa tunjukan bukti SMS itu kan?" kata Boyamin.
Selain rencana pengajuan PK, Boyamin menambahkan, tim kuasa hukum Antasari akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kemudian, juga melaporkan penyidik ke lembaga Ombudsman.
"Bahkan, ini atas saran dari kuasa hukum Polri. Kalau kami tidak puas terhadap pelayanan penyidik, kami disarankan lapor ke Propam," kata Boyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.