Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIH-KMP Sudah Berdamai, Nasdem Segera Serahkan Nama Anggota untuk Mengisi AKD

Kompas.com - 17/11/2014, 17:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Nasdem akan segera menyerahkan nama-nama anggota fraksinya yang akan mengisi alat kelengkapan Dewan. Penyerahan nama anggota-anggota yang akan mengisi AKD ini dilakukan setelah adanya penandatanganan perjanjian damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), pada hari ini, Senin (17/11/2014).

Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat mengatakan, fraksinya menerima dan tak mempersoalkan klausul perjanjian damai yang dibuat KIH dengan KMP.  

"Ya secepatnya. Ngapain kita saling curiga lagi. Mau besok, (atau) sore ini, anytime," kata Victor di Kompleks Parlemen, Senin (17/11/2014), saat ditanya kapan Nasdem akan menyerahkan nama-nama anggota fraksinya untuk mengisi AKD.

DPR akan menggelar sidang paripurna untuk menindaklanjuti perjanjian damai antara KIH dan KMP pada Selasa (18/11/2014) besok. 

"(Sidang) paripurna untuk penyerahan ya kita serahkan saja, enggak masalah lagi. Sudah ada damai kan harus diserahkan nama-nama untuk bisa bekerja," kata Victor.

Namun, Victor tak menyebutkan kapan nama-nama itu akan diserahkan.

Sementara itu, terkait komitmen pemenuhan kesepakatan, Victor mengatakan, masyarakat yang akan menilai jika ada pihak yang mengingkari.

"Ya, kalau mau begitu kita nipu rakyat dong. Seorang politisi boleh salah, tapi enggak boleh nipu. Bahaya itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ada lima poin yang menjadi butir kesepakatan antara KIH dan KMP. Berikut lima poin kesepakatan tersebut:

1. Beberapa ayat dalam Pasal 74 dan 98 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur mengenai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat akan diubah.

2. Koalisi Indonesia Hebat akan mendapatkan 21 pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD). Sebanyak 16 AKD diambil dari penambahan satu wakil ketua di setiap AKD dengan merevisi UU MD3, sedangkan lima AKD lainnya akan diambil dari yang sudah ada.

3. Revisi UU MD3 ini harus diselesaikan sebelum 5 Desember 2014 atau sebelum masa reses.

4. Dengan selesainya konflik ini, tidak ada lagi istilah KMP dan KIH. Hanya ada satu DPR untuk Indonesia.

5. Dengan selesainya konflik ini, DPR langsung bekerja menjalankan tugasnya yang selama ini tertunda.

Baca juga:
Ini Lima Poin Kesepakatan KIH dan KMP di DPR
Ini Salinan Lengkap Lima Kesepakatan Damai KIH-KMP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com